Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 18:05 WIB | Rabu, 01 Februari 2017

PKS MPR RI Gelar Kuliah Konstitusi PKS Kelima

Suasan Kuliah ke-5 FPKS MPR RI. (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera  (PKS) MPR RI hari Rabu (1/2) ini menggelar kuliah konstitusi PKS kelima dengan tema “ Ancaman Kebinekaan, Penistaan Agama Ditinjau dari Perspektif Konstitusi” di ruang GBHN Gedung Nusantara V Kompleks MPR/DPR/DPD RI.

“Jadi acara sekolah konstitusi PKS kali  ini mengambil tema mengenai ancaman kebinekaan dan penistaan agama dalam konstitusi kita. Ini sebetulnya bukan sesuatu yang dadakan ini perencanaannya sudah beberapa bulan sebelumnya,” kata Ketua Fraksi PKS di MPR RI Anggota Tifatul Sembiring, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Rabu (1/2).

Dalam acara tersebut sebetulnya ingin mendapatkan satu jawaban secara konsitusi bagaimana masalah penistaan ini. Karena sekarang ini banyak beredar apalagi debat di sosial media menjadi debat kusir.

“Kita ingin melihat bagaimana pandangan dari bapak-bapak terutama pihak kepolisian, pakar hukum pidana dan dosen juga di akademi maupun dari Mahkamah Konstitusi kita,” kata dia.

Menurut Tifatul yang namanya sekolah konsitusi ini membekali legislator yang ada di DPR khususnya PKS beserta seluruh staf ahli, bagaimana nanti dalam memandang sesuatu yang berkaitan dengan penistaan agama.

“Banyak sekali hal yang kita kutip tadi dari profil Profesor Mudzakir saya rasa sangat bijak bagaimana kita mengimplementasikan sebuah konstitusi dan memasukkannya kedalam Undang-Undang dan peraturan di bawahnya hendaklah memiliki satu pendekatan-pendekatan yang lembut, kalau tidak teks-teks itu sebetulnya kering saja kalau kita tidak kembali pada jiwanya yaitu Pancasila,” kata dia.

Selain itu, kata Tifatul apa yang disampaikan oleh Profesor Hamdan Zoelva bahwa jiwanya Pancasila jiwanya konstitusi adalah agama karena termuat dalam sila pertama yaitu Ketuhanan yang Maha Esa dalam Pancasila.

“Jadi hari ini kita melihat bagaimana betapa ada satu cakrawala yang lebih luas dalam menerapkan Undang-Undang maupun dalam melakukan penyidikan penyelidikan. Dalam hukum, hakim juga senantiasa berpedoman kepada Pancasila khususnya masalah ketuhanan itu. Jadi misalnya berdasarkan keadilan,” kata dia.

Tifatul menilai keadilan berdasarkan Pancasila harus diimplementasikan para penegak hukum untuk menjalankan proses hukum sesuai aturan.

“Para penegak hukum juga jangan sekedar ikut-ikutan beberapa negara yang menggunakan prinsip pro-justita padahal Indonesia punya Pancasila sebagai landasan," kata dia.

Turut hadir dalam kuliah kelima itu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, Staf Ahli Bidang Sospol Kapolri, Irjen Pol. Prof. Dr. Iza Fadri, SIK, SH, MH,  Pakar Hukum Pidana yang juga Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Dr Mudzakir SH MH.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home