Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 16:24 WIB | Sabtu, 19 November 2016

PLN akan Naikkan Tarif Listrik 900 VA Tiga Tahap 2017

Ilustrasi: Tim regu pemeliharaan PLN TJBB yang terdiri dari 15 personel saat berada di tower Sutet bertegangan 500 KV dalam misi evakuasi sebagai bagian dalam rangka menyambut bulan bhakti keselamatan, dan kesehatan kerja (K3). (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari Jumat (18/11) menyelenggarakan coffee morning bersama para pemangku kepentingan dengan tema “Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran”.

Dalam acara ini disosialisasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 Volt-Ampere (VA) yang mampu secara ekonomi, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga.

Dalam kesempatan yang sama, disosialisasikan juga mekanisme penanganan pengaduan masyarakat serta dampak inflasi terkait penerapan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran.

Dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat maka pemerintah melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik terhadap rumah tangga mampu dengan daya 900 VA yang dilaksanakan setiap dua bulan dan dilakukan bertahap sebanyak tiga kali mulai 1 Januari, 1 Maret, dan 1 Mei 2017.

“Selanjutnya pada bulan Juli dikenakan tariff adjustment seperti pelanggan lainnya yang sudah mencapai tarif keekonomian dan tidak menerima subsidi listrik,” kata Dirjen Gatrik, Jarman seperti dikutip dari esdm.go.id, Jakarta, hari Jumat (18/11).

Menurut dia, penerapan subsidi listrik tepat sasaran menghemat penggunaan anggaran negara untuk subsidi. Oleh karena itu kebutuhan anggaran untuk subsidi listrik di tahun 2017 mengalami penurunan.

“Kebutuhan subsidi listrik tahun 2017 dialokasikan sebesar Rp 44,98 Triliun. Angka ini menurun dari kebutuhan subsidi listrik tahun 2016 yaitu sebesar Rp 65,15 Triliun,” kata Jarman.

Jarman mengatakan, anggaran hasil penghematan dari subsidi listrik tepat sasaran akan memberikan ruang fiskal yang lebih leluasa bagi pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

“Penghematan anggaran subsidi listrik dapat dialihkan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan,” kata dia.

Lebih lanjut Dirjen Gatrik juga menambahkan, bahwa penyesuaian Tarif Tenaga Listrik diharapkan dapat mendorong masyarakat agar lebih hemat listrik, sehingga dapat menurunkan beban puncak penyediaan tenaga listrik.

Untuk mengantisipasi adanya pengaduan masyarakat terkait penerapan subsidi listrik tepat sasaran, telah dibentuk Tim Posko Pusat Penanganan Pengaduan yang bertempat di Ditjen Ketenagalistrikan.

“Tim ini beranggotakan perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, TNP2K dan PT PLN (Persero),” katanya.

DPR Setujui Penghapusan Subsidi Listrik

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

Oleh karena itu Pemerintah memberikan subsidi listrik kepada pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA yang termasuk dalam rumah tangga miskin dan tidak mampu. Data rumah tangga miskin dan tidak mampu ini berasal dari Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan dikelola oleh Tim Nasional Pecepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Pada tahun 2015, subsidi listrik paling besar dinikmati oleh pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang mencapai Rp. 49,32 Triliun (87 persen). Namun demikian, pada dua golongan pelanggan ini masih terdapat rumah tangga yang tidak layak disubsidi.

Menurut Data Terpadu Penanganan Program Fakir Miskin, dari total 23 juta pelanggan rumah tangga daya 900 VA, hanya 4,1 juta yang layak diberikan subsidi.

Dalam pembahasan Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI pada tanggal 22 September 2016 terkait RAPBN TA 2016, Komisi VII DPR RI menyetujui penghapusan subsidi listrik untuk golongan rumah tangga daya 900 VA yang ekonominya mampu.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home