PN Bandung Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup bagi Herry Wirawan
BANDUNG, SATUHARAPAN.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Herry Wirawan terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 santriwati, hari Selasa (14/2).
Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati dan kebiri kimia.
Pada siding sebelumnya, Tim JPU menuntut mati terdakwa Herry Wirawan serta menjatuhkan pidana tambahan mengumumkan identitas pelaku dan kebiri kimia.
Selain itu dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim untuk memutus terdakwa Herry Wirawan untuk membayar denda sebesar 500 juta rupiah dengan subsidair satu tahun kurungan serta membayar restitusi kepada anak korban sebesar Rp 331.527.186
TIM JPU juga meminta hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan yatim piatu Manarul Huda, Madani Boarding School dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani yang dibentuk oleh terdakw .
Pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, telah membacakan pleidoi atau nota pembelaan terhadap dirinya pada sidang terututup di PN Bandung, Kamis 20 Januari 2022. Herry Wirawan dalam pleidoinya mengakui perbuatannya dan meminta kepada hakim untuk mengurangi hukumannya.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...