Polda Banten: Penyekatan PPKM Darurat di 19 Lokasi
SERANG, SATUHARAPAN.COM-Polda Banten memulai melakukan penyekatan di akses pintu keluar masuk untuk membatasi mobilitas masyarakat pada masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, mengatakan, ada 19 titik pos pembatasan/penyekatan, dan 15 titik Pos Pengendalian yang disiapkan. Petugas gabungan akan berjaga selama 24 jam.
“Seluruh pintu masuk wilayah perbatasan daerah hukum Polda Banten dan Polres jajaran ditutup/diperketat untuk membatasi mobilitas warga. Perbatasan antar Kabupaten/Kota juga diperketat,” kata Rudy Heriyanto hari Minggu (04/07).
“Dari enam Kab/kota di daerah hukum Polda Banten, yang masuk level empat hanya di Kota Serang, sedangkan empat Kab/Kota masuk kriteria wilayah leveltiga dan Kab.Pandeglang masuk level dua. Saya berharap agar semua pihak ikut berpartisipasi mendukung Polda Banten dalam pelaksanaan PPKM Darurat secara tegas di wilayah hukum Polda Banten,” tegas Rudy Heriyanto.
Kabid Humas Polda Banten, Edy Sumardi, menjelaskan tempat pembatasan dan pengendalian di wilayah hukum Polda Banten dan Polres jajaran terdapat di
Polres Cilegon, pembatasan/penyekatan: gerbang tol (GT) Cilegon Timur (24 jam), GT Merak/Gerem (24 jam), Pos Gerem Bawah (24 jam), Pos Pintu Pelabuahan Merak (24 jam), dan Jl. A. Yani/Bunderan Landmark-ADB (20:00 – 06:00 WIB). Pengendalian: Jl. A Yani Perkotaan Cilegon (06:30-09:00), Jl. Wisata Anyer (incidental Sabtu dan Minggu, 08:00-13:00).
Polres Serang, pembatasan/penyekatan: GT Siujung (24 jam). Pengendalian: Jl. Serang-Jakarta/Simpang Ciruas (20:00-24:00), Jl Serang Jakarta/Tambak-Moderen (20:00-24:00)
Polres Tangerang, pembatasan/penyekatan: Pos Sekat jayanti (24 jam), Pos Citra Raya (24 jam), Kawasan Puspen Kabupaten Tangerang (24 jam). Pengendalian: Pos PPKM Balaraja barat (24 jam), Pos PPKM Balaraja Timur (24 jam), Pos PPKM Tol Kedaton (24 jam).
Polres Pandeglang, pembatasan/penyekatan: Jl Pandeglang Rangkas Kampungkadubanen (24 jam), Jl. Pandeglang-Serang, kampung Gayam Cadasari (24 jam). Pengendalian: Jl. A Yani, Pasar Pandeglang (20:00-01:00), Jl Satria Wijaya Pandeglang-Alun-alun Pandeglang (20:00-01:00).
Polres Lebak, pembatasan/penyekatan: Pos sampai Warung Gunung (24 jam), Pos Asem Cibadak (24 jam), Pos Papanggo Citeras (24 jam), Jl. Multatuli-Jl Abdi Negara-Jl Alun-alun Barat (20:00-24:00). Pengendalian: Jl. A Yani-Jl Multatuli-Jl. Sunan Kalijaga (06:00-19:00), Jl Hardiwinangun-LKO Jatmiko (06:00-22:00), Jl. Abdi Negara-Alun-alun Barat (06:00-19:00)
Polres Serang Kota, pembatasan/penyekatan: Pos GT Serang Barat (24 jam), Pos GT Serang Timur (24 jam), Pos Simpang Parung (24 jam), Jl. A. Yani (18-24:00). Pengendalian: Jl. A Yani-Jl. Veteran (06:00-19:00), Jl. Serang-Pandeglang (06:00-19:00), Jl. Masjid Agung Banten-Pantai Gopek Kota Serang (06:00-19:00).
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...