Polda Jateng Pecat Lima Anggota Terlibat KKN Rekrutmen Bintara
SEMARANG, SATUHARAPAN.COM-Lima bintara polisi pelaku aksi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 resmi dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Hal itu diputuskan usai pelaksanaan sidang etik hari Senin (20/3) pagi ini.
“Bapak Kapolda sudah melakukan PK dan diputuskan di-PTDH. Terhadap yang bersangkutan sudah dipatsus oleh Propam,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes. Pol. M. Iqbal Alqudusy, Senin (20/3/23).
Dijelaskan, putusan ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, berdasarkan pertimbangan sosiologis dan yuridis memang harus diberi sanksi PTDH.
Saat ini, proses penyidikan pidana kelima bintara itu tengah dalam tahap pengumpulan alat bukti. “Jadi setelah selesai (dan caolon Bin tara lulus), mereka dihubungi satu per satu (oleh tersangka), itu modusnya,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...