Polda Jateng Tetapkan Sembilan Tersangka Mafia Tanah
SEMARANG, SATUHARAPAN.COM-Satgas Mafia Tanah Jawa Tengah telah menetapkan sembilan tersangka terkait kejahatan tersebut. Saat ini, Satgas Mafia Tanah telah memiliki lima target dalam penanganan kasus tersebut.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, Satgas Mafia Tanah ini merupakan kebijakan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. Dibentuknya di Jateng untuk mem-back up Satgas Mafia Tanah Pusat.
“Sementara Satgas Mafia Tanah Pusat turun ke bawah dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Saat ini, kita sudah menetapkan sembilan tersangka, dan masih proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro di Semarang, Rabu (3/8).
Direskrimum Polda Jateng mengatakan Satgas Mafia Tanah ini melibatkan unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN), kejaksaan, dan semua yang terkontrol oleh Satgas Mafia Tanah Pusat. Untuk di Jateng, kegiatan Satgas Mafia Tanah sudah sesuai target.
Petugas Kepolisian sampai saat ini belum bersedia memberikan secara detail kelima kasus mafia tanah tersebut. Djuhandani hanya menyebutkan dari wilayah Semarang dan sekitarnya.
“Modusnya, tentu berkaitan dengan surat-surat, seperti memalsukan atau menempatkan keterangan palsu pada akta otentik. Ini yang kita kupas. Dan ini tentu saja berkaitan semua. Mafia, tentu saja saling menutupi kejahatannya,” kata Djuhandani Rahardjo Puro.
Editor : Sabar Subekti
Puluhan Anak Muda Musisi Bali Kolaborasi Drum Kolosal
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Puluhan anak muda mulai dari usia 12 tahun bersama musisi senior Bali be...