Polda Lampung Tangkap Tersangka Jaringan Narkoba Fredy Pratama
LAMPUNG, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melaksanakan pengembangan penyelidikan kasus jaringan narkotika Fredy Pratama di wilayah Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Pol. Umi Fadillah, menjelaskan, pengembangan dilakukan terkait tersangka K yang dijerat pencucian uang narkoba. Kemudian, telah berhasil dilakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan mobil hardtop warna biru yang telah berubah warna menjadi abu-abu.
Ia menjelaskan, tim kembali melakukan pengembangan di Palembang yang terkait tersangka MN. Dari sana berhasil ditangkap tersangka MBS (25 tahun) di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang.
"Peran tersangka tersebut merupakan sebagai kurir pembawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama, sebanyak empat kali yakni pada bulan Januari tahun 2021. Dia telah melakukan pengambilan narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru dan mengantarkan ke Surabaya berdasarkan perintah Sdr. SR alias Davidson berstatus DPO (daftar pencarian orang atau buron-red.)," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (2/10/23).
Dari tangan tersangka, narkotika jenis sabu diantarkan sebanyak 62 kilogram, senilai total Rp850.000.000. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua buah kartu atm bca Patinum, satu unit handphone, satu buah tas merek body pack, satu unit mobil Hard top milik Khadapi Bin Alyus Abdi, satu unit rumah yang beralamatkan Citra Grad City Blok A 02 Jln Bypass Alang Alang Lebar, Kota Palembang.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...