Polda Metro akan Periksa Ahmad Dhani
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Polda Metro Jaya berencana memeriksa musisi Ahmad Dhani sebagai terlapor terkait laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Semua akan dipanggil (pelapor, terlapor dan saksi lain), saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, hari Senin (14/11).
Awi mengatakan penyidik membutuhkan waktu untuk menyelidiki laporan dugaan penghinaan terhadap kepala negara tersebut.
Penyidik juga akan meminta keterangan beberapa saksi ahli untuk memperjelas perkara yang menyeret calon wakil bupati Bekasi itu.
Hasil keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan akan dijadikan bahan gelar perkara guna menentukan laporan itu ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan atau dihentikan.
Sebelumnya, LRJ dan Projo melaporkan Ahmad Dhani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait orasi saat unjuk rasa pada 4 November 2016.
Dhani melapor balik pemilik akun jejaring sosial Indra Than berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/5493/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 9 November 2016.
Indra dipersangkakan melanggar Pasal 45 Jo 27 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media sosial. (Ant)
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...