Polda Metro Jaya Gelar Razia Jalur Bus Transjakarta
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM Sejumlah kendaraan baik roda dua maupun empat terjaring operasi razia pelanggar jalur bus Transjakarta yang digelar oleh Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan, Senin (17/2).
Sebanyak 16 kendaraan baik roda dua dan empat terpaksa kena tilang oleh puluhan petugas yang berjaga karena melanggar telah masuk ke jalur Transjakarta. Menurut salah satu petugas operasi razia pelanggar jalur bus Transjakarta akan rutin dilakukan guna menjaga sterilisasi jalur khusus bus Transjakarta.
Sanksi yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap penerobos jalur bus Transjakarta adalah denda untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 500.000 dan untuk kendaraan pribadi roda empat dikenakan denda sebesar satu juta rupiah. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya dalam menegakkan peraturan lalu lintas dengan tertib berkendaraan.
Editor : Bayu Probo
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...