Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 12:02 WIB | Selasa, 26 November 2024

Polda Metro Jaya Jelaskan Peran Empat Buron Judi Online Komdigi

Kapolda Metro Jaya member keterangan tentang kasus judi online. (Foto: PMJ)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polda Metro Jaya menjelaskan peran 24 tersangka dan empat buron kasus judi online (judol) yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Karyoto, menyebut, empat orang sebagai bandar atau pengelola website judi, yakni A, BN, HE, dan J (DPO/tercatat dalam daftar pencarian orang atau buron). Kemudian, tujuh orang berperan jadi agen pencari website judol, yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).

Ada juga yang berperan sebagai pengepul list website judol sekaligus penampung duit setoran dari agen, yakni A alias M, MN dan juga DM. Selanjutnya, tersangka AK selaku staf ahli Komdigi dan AJ memverifikasi website judol supaya tak diblokir.

"Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir berinisial AK dan AJ," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari Senin (25/11/24).

Lebih lanjut Kapolda menerangkan, ada sembilan orang oknum pegawai Komdigi, yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR yang perannya melakukan pemblokiran. Selanjutnya, D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Kapolda, ada juga satu orang tersangka yang berinisial T berperan merekrut para tersangka. "Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," ungkap Kapolda.

Dugaan Korupsi di Komdigi

Polda Metro Jaya menyatakan kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah dikembangkan. Pengembangan dilakukan penyidik Subdit Tipikor Dirtreskrimsus Polda Metro Jaya.

Karyoto mengatakan, pengembangan kasus berkaitan dengan tindak pidana korupsi di Komdigi. Dalam pengembangan ini, bukti-bukti dikumpulkan dari sembilan tersangka pegawai Komdigi dan satu staf ahli.

"Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi," katanya.

Karyoto menegaskan, dalam kasus ini 10 orang itu tengah diusut berdasarkan Pasal 12A atau Pasal 12B atau Pasal 11 dan pasal 12B juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 5 A atau Pasal 5 B atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

“Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home