Polda Metro Jaya Lanjutkan Laporan Pemalsuan Buku KIR
JAKARTA, SATUHARAPAN - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan menindaklanjuti laporan Dinas Perhubungan (Dishub)DKI Jakarta terkait pemalsuan buku KIR sejumlah Metro Mini.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada para wartawan di Kantor Humas Polda Metro Jaya (3/9).
“Saat ini Dishub DKI Jakarta telah mengandangkan 25 armada Metro Mini dan semuanya terindikasi menggunakan buku KIR palsu. Dishub sendiri telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kami,” kata Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, Metro Mini yang dikandangkan merupakan milik perorangan. “Kami telusuri bagaimana mereka membuat dan memesan buku KIR palsu tersebut,” kata Rikwanto. Rikwanto menyatakan, akan meminta keterangan seluruh pengurus dan sopir Metro Mini yang dikandangkan.
“Tidak tertutup kemungkinan ada permainan pihak Dishub dengan sopir atau pemilik Metro Mini tersebut,” kata Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, untuk penyelidikan Polda Metro akan bekerja sama dengan pihak Dishub dalam mengadakan uji laboratorium tentang KIR palsu. “Siapa saja yang terlibat dalam kasus ini akan dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan,” kata Rikwanto.
Oknum Jaksa Todongkan Senpi
Sementara itu, Rikwanto mengatakan, di Tangerang telah terjadi tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oknum jaksa di wilayah Tangerang berinisial MP. “Menurut laporan petugas Polres Tangerang Kota, kejadian tersebut bermula dari teguran yang dilakukan seorang petugas SPBU kepada MP. Karena tersinggung, MP mengeluarkan benda yang diduga senjata api (senpi) dan mengancam petugas tersebut,” kata Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, menurut dua orang saksi di TKP sebenarnya MP dan petugas SPBU tersebut telah didamaikan di kantor SPBU. Namun, MP merasa diperlakukan dengan buruk sehingga dirinya mengeluarkan senpi. “Kejadian sebenarnya bermula dari cekcok mulut saja, namun berkembang menjadi ancaman dengan penggunaan senpi,” kata Rikwanto.
Rikwanto sendiri menegaskan, pihaknya akan secepatnya menangani kasus ini. “Kami akan melakukan tes psikologi terhadap MP dan apabila terindikasi MP mengalami gangguan psikologi, izin pemilikan senjatanya akan kami cabut,” kata Rikwanto.
Kasus perbudakan di Tangerang sudah P21
Terkait kasus perbudakan yang menimpa para buruh panci di Tangerang, Rikwanto menjelaskan, kasus tersebut sudah P21.
“Ada lima orang tersangka yang berkaitan dengan kasus ini. Para tersangka terdiri dari pemilik tempat usaha dan para mandor. Sementara oknum TNI dan Polri yang terlibat sebagai centeng pemilik usaha akan ditangani POM TNI dan Propam Polda Metro Jaya,” jelas Rikwanto.
Rikwanto menyatakan, kasus ini sudah siap dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...