Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Penipuan Investasi Fahrenheit ke Bareskrim Polri
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polda Metro Jaya telah melimpahkan laporan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Penyidik Dittipideksus telah menerima pelimpahan LP (laporan polisi) dari Polda Metro Jaya sebanyak enam LP dengan empat tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, dikutip Senin (25/4).
Setelah pelimpahan laporan tersebut, total tersangka kasus robot trading Fahrenheit menjadi 10 orang. Namun, lima di antara mereka akan dilakukan penerbitan red notice. Kelima tersangka itu yakni, berinisial HA, FM, WR, BY dan HD.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Hendry Susanto sebagai tersangka terkait kasus robot trading Fahrenheit. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa kerugian yang saat ini diketahui dari kasus Fahrenheit mencapai ratusan miliar.
Saat ini bos trading Fahrenheit, Hendry Susanto, telah ditangkap dan ditahan di rutan Bareskrim Polri.
“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan atas nama HS dan telah melakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen di Taman Anggrek seharga Rp.2 miliar dan memblokir rekening terkait dengan nilai Rp 44,5 miliar,” tegas Karopenmas Divisi Humas Polri.
Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/115/III/2022/SPKT BARESKRIM POLRI tanggal 9 Maret dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dengan inisial EM, WP, TR, PN, DIW, RT, DI,IKW, THT, MR.
Editor : Sabar Subekti
AS Memveto Resolusi PBB Yang Menuntut Gencatan Senjata di Ga...
PBB, SATUHARAPAN.COM-Amerika Serikat pada hari Rabu (20/11) memveto resolusi Dewan Keamanan PBB (Per...