Polda Metro Jaya Tangkap AW, Tersangka Penipuan Rp 11 Miliar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap, Arifin Wijaya (AW) alias Pepen, tersangka kasus penipuan senilai Rp 11 miliar yang buron selama dua bulan.
AW ditangkap di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten, kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera, hari Sabtu (2/1).
Selama pelariannya tersangka juga kerap berpindah tempat untuk menghilangkan jejak dan mengelabui petugas kepolisian. “Sebelum ditangkap, DPO berpindah-pindah, dan sering melarikan diri tidak menggunakan alat komunikasi, bersembunyi di kapalnya berhari-hari dengan alasan memancing,” katanya dalam keterangan tertulis Polda Metro Jaya.
Ia menjelaskan, tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp 11 miliar dengan modus memalsukan keterangan dalam akta notaris.
Pemalsuan keterangan tersebut, korbannya menderita kerugian sebesar Rp 11 miliar dan melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya yang kemudian diteruskan kepada Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...