Polda Metro Rekomendasikan Sidang Ahok Pindah ke Cibubur
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Polda Metro Jaya merekomendasikan pemindahan lokasi sidang Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), atas dugaan kasus penistaan agama dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, ke daerah Cibubur, Jakarta Timur.
"Kepolisian memberikan masukan, tapi pengadilan yang menentukan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Argo Yuwono, di Jakarta, hari Jumat (9/12).
Argo menjelaskan, lokasi sidang di Jakarta Pusat berdekatan dengan pusat kegiatan ekonomi dan pemerintahan yang dikhawatirkan terjadi potensi gangguan dan kerawanan keamanan. Selain itu, sidang Ahok yang diperkirakan akan disaksikan elemen masyarakat akan mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
"Pada prinsipnya kepolisian siap mengamankan sidang," ucap Argo.
Argo belum dapat menyampaikan jumlah personil yang akan mengamankan sidang Ahok, namun kekuatan pengamanan tergantung tingkat potensi kerawanan dan dinamika masyarakat.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunjuk lima hakim untuk memimpin sidang Ahok, yakni Ketua Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, serta empat hakim anggota Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wijarna. (Ant)
Duta Besar: China Bersedia Menjadi Mitra, Sahabat AS
BEIJING, SATUHARAPAN.COM-China bersedia menjadi mitra dan sahabat Amerika Serikat, kata duta besar C...