Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 06:34 WIB | Kamis, 13 Oktober 2016

Polda Metro Telusuri Aset PNS Kemenhub

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono (kedua kanan) menunjukkan sejumlah barang bukti saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (11/10). Dalam OTT kasus pungli perizinan di Kemenhub tersebut tim Khusus Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan calo serta menyita uang tunai sebesar Rp 95 juta. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Polda Metro Jaya menelusuri aset Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan (PNS Kemenhub) Meizy yang menjadi tersangka dugaan pungutan liar perizinan perkapalan.

"Kita telusuri sudah ditemukan beberapa (aset) di beberapa kota," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan di Jakarta, Rabu (12/10).

Iriawan mengatakan penyidik akan menyelidiki aset PNS yang menjabat Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub itu karena tidak sesuai dengan jabatannya.

Polisi menemukan dua aset tidak bergerak milik Meizy yang dicurigai dari hasil pungli perizinan perkapalan di Kemenhub tersebut.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu menambahkan petugas akan mendalami rekening tabungan berisi sekitar Rp 1 miliar yang ditemukan di meja kerja Meizy saat penggeledahan.

Diduga rekening itu dijadikan penampungan uang dari pungli yang dilakukan para tersangka terkait pengurusan izin perkapalan.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya melakukan operasi tangkap tangan terhadap pegawai di Kemenhub RI pada Selasa (11/10).

Polisi menetapkan tiga tersangka yakni ahli ukur Direktorat Pengukuran Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Endang Sudarmono, Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Meizy dan PNS Golongan 2D Abdu Rasyid.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi terdiri dari enam PNS Kemenhub dan seorang dari pihak swasta yang diduga mengurus dokumen izin perkapalan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah tiga tahun penjara. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home