Polisi Aceh Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatera
Pemburu dan pembunuh harimau sedang dikejar polisi.
BANDA ACEH, SATUHARAPAN.COM-Personel Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit dan bagian tubuh harimau Sumatra (Panthera tigris) di Kabupaten Aceh Timur. Perbuatan tersebut dilakukan dua tersangka, yakni K (48 tahun) dan M (24 tahun).
"Terduga pelaku yang ditangkap ada dua. Peran keduanya sebagai perantara penjualan. Sedangkan yang menangkap dan membunuh harimau sumatera tersebut sedang dalam pendalaman," jelas Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Achmad Kartiko, dikutip Antara, hari Senin (22/1).
Kapolda mengungkapkan, penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat ada penjualan kulit harimau di kawasan Tualang, Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur, pada 19 Januari 2024. Berdasarkan informasi tersebut, petugas menyelidikinya dan menemukan terduga pelaku sedang menunggu pembeli dari sebuah minibus.
Petugas menggeledah minibus tersebut dan menemukan kulit harimau sumatra beserta tulang belulang dan bagian tubuh lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang bekerja sebagai PNS (pegawai negeri sipil) mengaku sebagai perantara. Sedangkan M sebagai sopir. Keduanya sedang menunggu pembeli kulit harimau tersebut," kata Kapolda.
Penyidik menyangkakan keduanya melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf b jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
"Pengungkapan perdagangan kulit harimau ini merupakan komitmen Polda Aceh menindak tegas setiap tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya," ungkap Kapolda.
Editor : Sabar Subekti
Jakbar Tanam Ribuan Tanaman Hias di Srengseng
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat menanam sebanyak 4.700...