Polisi Ajukan Pencabutan Paspor Dua Buron TPPO di Jerman
Polisi juga ajukan red notice untuk kedua tersangka yang masih buron dan diperkirakan ada di Jerman.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait penanganaan dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang ke Jerman.
Salah satu langkah yang diambil Bareskrim Polri adalah mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap dua tersangka yang masih ada di Jerman itu.
Adapun dua tersangka tersebut berinisial ER alias EW (39 tahun) dan A alias AE (37 tahun). Keduanya kini masih di Jerman dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami mengambil langkah langkah lain dengan koordinasi dengan imigrasi untuk memohon agar paspor yang bersangkutan dicabut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, hari Kamis (25/4/2024).
Namun Djuhandani belum bisa memastikan perkembangan soal permohonan tersebut lantaran pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut.
“Namun sampai saat ini belum ada info lebih lanjut dari imigrasi,” kata dia. Sementara itu, Bareskrim Polri juga telah mengajukan soal penerbitan red notice terhadap dua tersangka itu.
Menurut Djuhandhani, hal ini sedang berproses. “Semua pakai proses, tentang proses red notice mungkin bisa ditanyakan ke Hubinter,” kata Djuhandhani.
Editor : Sabar Subekti
Laporan Ungkap Hari-hari Terakhir Bashar al Assad sebagai Pr...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Presiden terguling Suriah, Bashar al Assad, berada di Moskow untuk menghad...