Polisi Ajukan Red Notice ke Interpol, Buru Tersangka Penipuan KSP Indosurya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri masih memburu satu tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya atas nama Suwito Ayub alias SA. Saat ini penyidik Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan, pengajuan red notice ini dilakukan untuk memudahkan pemburuan terhadap Direktur Operasional KSP Indosurya tersebut. "Kami sudah meminta Interpol menerbitkan red notice," katanya, hari Kamis,(10/3).
Dittipideksus Bareskrim Polri menyebut Suwito diduga berada di luar negeri. Dan dengan diterbitkannya red notice dapat membantu penyidik untuk mengetahui keberadaan Suwito.
“Mudah-mudahan dengan jalur P2P itu kita bisa mengetahui keberadaan Suwito Ayub yang diduga ada di luar negeri," katanya.
Dalam perkara dengan kerugian mencapai Rp 15 triliun ini, Bareskrim Polri telah menahan dua tersangka. Keduanya merupakan petinggi KSP Indosurya berinisial HS dan JI.
HS merupakan Ketua KSP Indosurya. Sedangkan JI ialah Direktur Keuangan KSP Indosurya. Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Dirtipideksus Bareskrim Polri menyebut dua tersangka, HS dan JI sudah ditahan. Sementara itu satu tersangka lainnya SA (Suwito Ayub) masih buron.
Suwito Ayub adalah Direktur Operasional KSP Indosurya. Sebelum menjadi buron, dia telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 lalu.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...