Polisi Bangka Belitung Bongkar Penambangan Timah Ilegal
Sebanyak 10 orang ditangkap dan sejumlah barang bukti diamankan.
PANGKAL PINANG, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus pertambangan tanpa izin di Perairan Mengkubung Dusun Mengkubung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Toni Sarjaka, mengatakan, aparat kepolisian berhasil mengamankan 10 orang penambang di lokasi tersebut.
“(Sebanyak) 10 orang itu terbagi dua ponton. Ponton pertama yang kita amankan adalah Johan, Imam, Kosim dan Dedi. Sedangkan di ponton kedua, penambang yang diamankan adalah Adi Putra, Franky, Asmadi, Randa dan Supriyadin. Sedangkan satu orang lagi atas nama Nano berstatus saksi,” kata AKBP Toni Sarjaka, Kamis, (7/7).
AKBP Toni Sarjaka menjelaskan pengungkapan tersebut bermula saat personil Kapal Patroli 2001 dan 2007 Ditpolairud melaksanakan kegiatan penertiban tambang ilegal jenis selam hari Rabu malam.
“Kegiatan tersebut dilakukan dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di perairan Mengkubung,” katanya.
“Sekitar pukul 20:30 WIB, anggota mendapatkan sepuluh orang laki-laki sedang melakukan kegiatan penambangan di perairan Mengkubung tersebut,” katanya.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel mengatakan petugas kepolisian berhasil mengamankan brang bukti dua unit ponton tambang dan pasir timah sebanyak 40 kilogram.
Para tersangka melanggar melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...