Polisi Banten Buru Tersangka Pemburu Badak Jawa di TN Ujung Kulon
SERANG, SATUHARAPAN.COM- Ditreskrimum Polda Banten ungkap kasus tindak pidana perburuan satwa dilindungi, badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, pada hari Jumat (26/4/24). Polisi memburu lima tersangka setelah tiga tersangka ditangkap.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto, menyampaikan, ungkap kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Polda Banten pada saat penjelasan media akhir tahun.
“Kasus ini merupakan tindak lanjut karena menjadi prioritas bapak Kapolda Banten… Beliau menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian utama Polda Banten dan Ditreskrimum Polda Banten bisa mengamankan dua tersangka pada kasus ini,” kata Didik.
Wadirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setiawan, mengatakan, kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. “Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari LPP Nomor 128 V 2023 tentang tindak pidana memberniagakan, menyimpan, atau memperjual belikan kulit serta bagian tubuh satwa yang di lindungi,” kata Dian.
Dijelaskan bahwa rangkaian dari perkara pemburuan badak tersebut yang di laporkan pihak TNUK (Taman Nasional Ujung Kulon) pada tanggal 29 Mei 2023.
“Perkara ini bermula dari hilangnya kamera trap milik pihak TNUK yang di laporkan pada Polda Banten tanggal 29 Mei 2023, setelah menerima laporan tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan, di mana kami dapat mengidentifikasi wajah yang diduga sebagai tersangka pelaku perburuan liar badak bercula satu sebanyak enam orang, salah satu DPO berhasil di amankan oleh Polda Banten berinisial N yang berperan sebagai pemburu dan telah mengaku menembak mati enam badak bercula satu (badak Jawa) di TNUK," katanya.
"Kemudian di jual dengan harga 200 hingga 300 juta, saat ini N sudah diproses hukum oleh pengadilan negeri Pandeglang, kemudian dari N ini penyidikan berkembang pada Y yang perannya menawarkan cula badak tersebut pada pembeli,” katanya. Polisi juga mendapati satu nama pelaku lagi dari hasil pengembangan kasus tersebut.
“Hasil penjualan tersebut Y menerima uang sebesar Rp5 juta, sisanya di kirimkan kembali pada N yang saat ini menjal;ani sidang di pengadilan negeri Pandeglang, dari hasil penyelidikan kami mendapati satu nama lagi yang berperan sebagai penadah atau yang menerima uang hasil dari penjualan cula badak tersebut. Bukti yang kami dapati berupa percakapan Whatsapp serta slip transfer,” katanya.
Polisi buru lima tersangka
Dirreskrimum Polda Banten masih mengejar limapemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang. Kelimanya yakni Ha, Su, Sa, Ic, dan Nu. Mereka merupakan anggota dari Suhendi alias Nendi ketua kelompok pemburu yang telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
"Masih ada lima DPO yang masih kita lakukan penyelidikan, dan perannya itu bersama saudara N yang melakukan perburuan satwa liar di TNUK, jadi yang ketangkap baru saudara N sebagai ketua kelompok, dan lima lainnya masih dilakukan penyelidikan," ungkap Wadirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, hari Jumat (26/4/24)
Dian Setyawan mengungkapkan bahwa, Suhendi berperan sebagai eksekutor penembak badak Jawa, sedangkan Sa dan Ha bertugas memotong cula badak yang telah mati. Dian mengungkapkan, kelompok pemburu badak jawa dengan tujuan untuk mengambil culanya itu sudah beraksi sejak tahun 2020. Selama empat tahun, kelompok tersebut telah membunuh enam ekor badak Jawa di TNUK.
Dian Setyawan mengungkapkan cula yang diambil dijual kepada tersangka Liem Hoo Kwan Willy (71 tahun) melalui perantara tersangka Yogi Purwadi (41 tahun) dengan harga Rp 200 sampai Rp 500 juta per culanya.
"Jadi berdasarkan pengakuan saudara N yang berburu, yang bersangkutan sudah mengakui sudah menembak mati enambadak bercula di TNUK," kataAKBP Dian Setyawan.
Dia menggunakan senjata api laras panjang jenis mauser dan senapan locok. "Ditembak dengan jarak lebih dari lima meter dari badak. Namun badak tidak langsung mati. Sehingga dikejar kembali, dan lima kali tembakan lagi sehingga badak benar-benar mati," kata Wadirreskrimum Polda Banten
Ketiga pelaku yakni Suhendi, Yogi, dan Willy dijerat dengan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...