Polisi Banten Tangkap Tiga Kurir Ganja
BANTEN, SATUHARAPAN.COM-Polda Banten mengungkap pengiriman narkotika jenis ganja dengan menggunakan jasa pengiriman barang yang melibatkan oknum karyawan jasa pengiriman tersebut.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi, menjelaskan bahwa penyidik Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap tiga pelaku.
“Tiga pelaku yakni FR (26 tahun) warga Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, Jawa Barat, RS (33 tahun) warga Kecamatan Tambora Jakarta Barat, dan RM (26 tahun) warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” katanya.
Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Nico Andreano Setiawan, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi ada peredaran narkotika jenis ganja dengan modus mengirim paket lewat jasa pengiriman JNE.
“Menindaklanjuti informasi tersebut pada Sabtu (10/9) tim dari Polda Banten mengecek ke gudang transit JNE di Tangerang City, Banten, dan benar bahwa ada paket yang berisi narkotika jenis ganja dari Medan-Sumut yang akan dikirim ke Bogor,” kata Setiawan.
Petugas lalu mengawal paket tersebut atau control delivery dan berkoordinasi dengan pihak JNE Pusat Bogor di Kecamatan Sukaraja, Jawa Barat untuk mengetahui siapa penerimanya, “Namun sampai dengan Rabu (14/9) telah datang sebanyak lima paket masing-masing berisi dua Kg ganja, tetapi tidak ada yang mengambil bahkan setelah ditelusuri alamat penerimanya tidak jelas,” kata Setiawan.
Petugas kemudian menyelidiki dan ternyata ada salah satu pegawai JNE Pusat Bogor yang telah memberitahukan kepada pemilik paket tersebut jika ada petugas kepolisian datang ke Kantor JNE Pusat Bogor.
“Berbekal informasi tersebut, petugas langsung menangamankan satu orang pegawai JNE bernama FR pada hari Rabu (14/9) malam. Setelah dilakukan interogasi ,benar bahwa FR telah memberitahukan kepada pemilik paket ganja berinisial VS,”katanya.
Petugas meminta FR menghubungi VS untuk menanyakan pengiriman paket ganja tersebut dan VS mengarahkan FR agar bertemu seseorang di daerah Bojong Gede.
“Petugas pun ikut memantau dan benar pada hari Kamis (15/9) ada orang yang akan mengambil paket ganja tersebut kepada FR yang diketahui berinisial RS dan langsung ditangkap petugas,” katanya.
Beberapa jam kemudian ada orang menelpon FR yang mengaku teman dari VS, mengarahkan FR untuk menyerahkan sisa paket ganja kepada orang suruhan di depan pom bensin di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
“Petugas kembali ikut memantau terkait penyerahan paket ganja tersebut dan sekira jam 19:00 WIB petugas kembali melakukan penangkapan terhadap orang yang akan mengambil paket tersebut berinisial RM,” katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka RM dan RS didapatkan informasi jika keduanya disuruh dan dibayar untuk menjadi perantara paket yang berisi ganja sebesar Rp. 300.000 sampai Rp. 400.000. Begitu juga dengan FR kurir dari JNE Pusat Bogor mendapat upah yang sama.
“Dari hasil pemeriksaan juga diketahui FR sudah enam kali membantu menyalurkan ganja. Kemudian RS sudah tiga kali menerima paket ganja. Sedangkan RM sudah dua kali menerima paket ganja,” katanya.
Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini yaitu limja paket ganja dengan keseluruhan berat 11.144 gram dan empat unit handphone.
Dijelaskan bahwa para tersangka ini mengirim ganja dengan menggunakan jasa pengiriman JNE dan orang yang mengendalikan dari luar membayar pegawai JNE atau kurir untuk memonitor dan mengirimkan tepat ke penerima walaupun nama penerima dan alamat penerima tidak sesuai dengan alamat yang dituju.
Editor : Sabar Subekti
Puluhan Anak Muda Musisi Bali Kolaborasi Drum Kolosal
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Puluhan anak muda mulai dari usia 12 tahun bersama musisi senior Bali be...