Polisi Banten Tetapkan 14 Tersangka Pemburu Badak Jawa, Delapan Masih Buron
SERANG, SATUHARAPAN.COM-Kepolisian Daerah Banten menetapkan sebanyak 14 tersangka pemburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Pandeglang, Banten.
"Sebanyak 14 orang tersangka perburuan badak di TNUK telah ditetapkan sebagai tersangka, enam tersangka lainnya telah ditangkap," kata Kapolda Banten, Irjen. Pol. Abdul Karim, hari Selasa (11/6/24).
Pelaku yang saat ini sudah diamankan di Polda Banten yaitu berinisial SN, AT, SR, LL, IS, dan SA. Sedangkan delapan tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu SD, ND, IC, HR, SH, KP, RA, dan WA.
Dalam keterangannya ia mengatakan perburuan badak bercula satu di TNUK ini terdiri dari dua kelompok pertama kelompok inisial SA yang kasusnya sudah disidangkan. Kedua, kelompok SH yang saat ini masih DPO.
"Operasi penangkapan ini dilakukan dengan operasi gabungan bersama Balai TNUK. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebanyak 26 badak berhasil dibunuh oleh para tersangka," katanya.
Pihak kepolisian juga telah menerjunkan 30 personel Brimob untuk melakukan patroli di Wilayah Ujung Kulon yang sudah dilakukan sejak adanya laporan pemburuan Badak Jawa.
"Hingga saat ini Polda Banten masih melakukan upaya penangkapan terhadap jaringan kelompok SH, kita juga telah menerjunkan 30 personel Brimob untuk melakukan patroli di Wilayah Ujung Kulon," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 21 ayat (2) Huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana, menjelaskan ada dua kelompok yang selama ini berburu badak di TNUK, yaitu kelompok Sunendi dan kelompok Rahmat atau RA. "Ini pelaku perburuan liar saja, dari kelompok Nendi total ada 10 orang, yang masih DPO ada enam orang," katanya, hari Selasa (11/6/24).
Anggota kelompok Sunendi yang sudah ditangkap adalah AT, SR, dan LL. Sedangkan yang diburu kepolisian adalah tersangka SD, ND, IC, HR, SH, dan KP.
Kelompok kedua adalah pimpinan Rahmat atau RA. Ia memiliki anak buah yang berburu badak sejak 2021. Rahmat memiliki anak buah, yaitu IS, SA yang sudah ditangkap, dan WA yang masih masuk DPO. "RA sendiri belum diamankan dan masih DPO," tambahnya.
Kapolda Banten, Irjen. Pol. Abdul Karim, berkomitmen akan mengungkap pelaku perburuan badak Jawa. Ia akan menerapkan upaya pasal berlapis untuk memberikan efek jera pada para pelaku.
Pasal berlapis ini seperti diterapkan pada terdakwa Sunendi, yang sudah divonis 12 tahun. Penerapan pasalnya adalah Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, pasal di KUHP, dan pasal di Undang-undang Darurat. "Komitmen kami melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pemburu badak," katanya. (dengan Antara)
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...