Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 04:04 WIB | Minggu, 09 April 2023

Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Hingga 17 Mei

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan dispensasi perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga masyarakat yang memiliki SIM sudah memasuki akhir masa berlaku. Dispensasi diberikan hingga 17 Mei 2022.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, dispensasi diberikan kepada warga masyarakat yang masa berlaku SIM habis dalam kurun waktu 29 April sampai 8 Mei. Di tanggal tersebut, pemerintah menetapkan cuti Lebaran 2022.

“Relaksasinya sampai tanggal 17 Mei. Kami mengharapkan warga masyarakat segera yang (SIM) sudah mati segera memperpanjang dari tanggal itu bisa diperpanjang sampai 17 Mei ini,” kata Yusri Yunus, di NTMC Polri, Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Yusri mengatakan seluruh kantor Satpas akan memprioritaskan SIM yang sudah habis masa berlakunya. Mekanisme perpanjangan SIM tetap sama dengan yang sudah berjalan.

“Untuk mekanismenya sama seperti waktu perpanjang SIM, melalui (aplikasi) SINAR, juga bisa datang langsung ke Satpas-satpas yang ada untuk bisa minta diperpanjang. Sistemnya sudah kita perbaiki secara prioritas,” kata Yusri.

“Kami sudah sampaikan kepada seluruh petugas di lapangan di Satpas-satpas seluruh indonesia untuk diprioritaskan yang memang (SIMnya) mati di tanggal 29 April – 8 mei kemarin, boleh sampai tanggal 17 Mei nanti relaksasinya,” kata dia.

Yusri mengajak warga masyarakat untuk segera memanfaatkan waktu relaksasi perpanjangan SIM tersebut. Sebab, jika tidak diperpanjang sama batas waktu relaksasi 17 Mei, maka SIM akan dianggap tidak berlaku dan harus membuat SIM baru.

“Kami mengharapkan (SIM) yang sudah mati segera dipepanjang masa berlakunta pada tanggal 9-17 Mei sekitar 8 sampai 9 hari kerja. Kalau lewat itu sama seperti proses biasa. Jangan sampai ketinggalan. Nanti haru bikin baru lagi,” kata dia.

Sebelumnya, Korlantas Polri menutup seluruh kantor satpas pada 29 April sampai 8 Mei. Di tanggal tersebut, pemerintah menetapkan cuti Lebaran 2023.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home