Polisi Bima Gagalkan Penyelundupan Terumbu Karang
BIMA, SATUHARAPAN.COM-Tim Puma II Polres Bima Kota menggagalkan upaya penyelundupan terumbu karang ilegal (tidak memiliki izin) di Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, Jumat (28/10/22).
Sebanyak 22 boks berisi terumbu karang yang diangkut sebuah mobil pick up berhasil disita. Rencananya terumbu karang itu akan diselundupkan atau dikirim ke wilayah Denpasar, Bali. Selain itu, polisi juga menyita puluhan boks terumbu karang, polisi mengamankan sopir berinisial KH (44 tahun) dan AW (45 tahun) warga Desa Bajo Pulau Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Kasubag Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin, mengatakan pengungkapaan kasus itu bermula dari pihaknya mendapati informasi ada sebuah mobil pick up yang diduga mengangkut terumbu karang tidak memiliki surat atau izin resmi.
Untuk mengelabui petugas, terumbu karang ditutup dengan menggunakan tumpukan boks ikan.
“Saat diperiksa, pemilik tidak dapat menunjukan dokumen atau izin resmi terkait kepemilikan 22 boks yang berisi terumbu karang itu. Keduanya mengaku, boks terumbu karang ini berasal dari perairan Sape dan sekitarnya dan akan di bawa ke Provinsi Bali,” katanya.
Untuk saat ini, sopir dan pemilik terumbu karang sudah ditahan di ruang Sat Reskrim Polres Bima Kota. Sedangkan, barang bukti terumbu karang sudah di serahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...