Polisi Bongkar 13 Pinjol Ilegal dan Tangkap 57 Tersangka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri sudah menangani 13 kasus pinjol (pinujaman online) ilegal yang dibongkar, dan terus berupaya memberantas pinjol ilegal sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, “Penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran Polri sesuai dengan instruksi Presiden melalui Bapak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” katanya, Jumat (22/10) dalam memberikan keterangan bersama Menko Polhukam, Mahfud MD.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, 13 kasus pinjol ilegal yang diungkap itu tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat hingga Jawa Tengah.
“Yang pertama diungkapkan oleh Bareskrim sendiri, kemudian dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Jawa Tengah,” katanya.
Komjen Agus mengatakan, saat ini kasus pinjol ilegal itu masih dianalisis. Nantinya, hasil analisis akan didiskusikan ke seluruh jajaran Polri di wilayah agar pelaku usaha pinjol ilegal bisa ditindak sesuai dengan aturan yang ada.
Menko Polhukam, Mhfud MD mengatakan bahwa pinjaman online ilegal ini secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan, artinya tindakan-tindakan mereka adalah tindakan-tindakan illegal, sehingga ini perlu penindakan.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...