Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 10:34 WIB | Minggu, 22 September 2024

Polisi Bongkar Kasus Pencucian Uang Hasil Narkoba Rp 2,1 Triliun

Para tersangka kasus pencucian uang hasil Narkotika. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri membongkar kasus pencucian uang Rp 2,1 triliun hasil peredaran gelap narkoba yang dikendalikan narapidana di Lapas Tarakan. Bareskrim Polri saat ini tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum dalam kasus tersebut.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian, mengungkapkan ada dua orang oknum yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Hal ini disampaikan Arie Ardian saat ditanya wartawan apakah ada dana yang mengalir kepada oknum penegak hukum.

“Tadi sudah disampaikan ada dua (orang oknum),” kata Arie Ardian kepada wartawan seusai konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, hari Rabu (18/9/2024).

Namun, saat ditanya siapa inisial kedua oknum tersebut, Arie Ardian menyampaikan hal ini masih dalam pendalaman. Termasuk, pihaknya juga akan mendalami soal aliran dana hasil pencucian uang tersebut.

“(Inisial oknum) dalam pendalaman, masih dalam pendalaman dulu ya, jadi belum kita pastikan,” katanya.

Sembilan Tersangka Ditangkap

Bareskrim Polri membongkar kasus pencucian uang Rp 2,1 triliun hasil peredaran gelap narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh Hendra alias HS, napi di Lapas Tarakan. Total ada sembilan tersangka yang ditangkap dalam kasus ini, termasuk HS.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyebut, HS tidak bekerja sendiri melainkan bekerja sama dengan beberapa orang.

Mereka yang membantu HS berjumlah delapan orang, di antara mereka T sebagai pengelola uang hasil kejahatan, MA sebagai pengelola aset hasil kejahatan, S sebagai pengelola aset hasil kejahatan. Berikut rincian Sembilan tersangka tersebut:

  1. HS, terpidana kasus pencucian uang;
  2. T, pengelola uang hasil kejahatan;
  3. MA, pengelola aset hasil kejahatan;
  4. S, pengelola aset hasil kejahatan;
  5. CA, membantu pencucian uang;
  6. AA, membantu pencucian uang;
  7. NMY (adik tersangka AA), membantu pencucian uang;
  8. RO, membantu pencucian uang dan upaya hukum;
  9. AY, kakak RO.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home