Polisi Bongkar Pengiriman Sabu di Aceh dari Malaysia
ACEH, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Aceh. Dalam kasus ini, sebanyak dua kurir narkoba ditangkap.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, mengatakan, tim menangkap tersangka bernama Juwanda di Desa Beusamerano, Dusun Aman, Peureulak, Aceh Timur, Jumat (8/4). Juwanda kedapatan menyimpan 22 bungkus sabu.
"Juwanda menyimpan satu unit karung goni yang berisikan 22 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 22 Kg brutto di dalam sebuah gudang," kata Krisno dalam keterangannya, Rabu (27/4).
Dari hasil interograsi terhadap Juwanda, polisi berhasil menangkap satu tersangka lagi bernama Heriansyah alias Heri. Diketahui, Juwanda menerima sabu dari Heri.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Krisno mengungkapkan, Juwanda merupakan warga Dusun Calok, Geulome, Gampong, Idi Rayeuk, Aceh. Sementara Heri warga Dusun Aman, Peureulak, Aceh Timur, Aceh.
"Polisi mengamankan barang bukti satu unit karung berisikan sabu dalam kemasan teh China sebanyak 22.000 gram atau 22 Kg beserta alat komunikasi," tuturnya.
"Modus operasi ship to ship, menjemput narkoba di tengah laut perairan Malaysia dan mengangkut ke wilayah Indonesia," kata Krisno. Dalam kasus ini, satu tersangka lain bernama Fukri.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...