Polisi Bongkar Penipuan Investasi Bodong Alat Kesehatan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (Alkes) dengan empat tersangka, VAK, BS, DR, dan DA. Peristiwa terjadi pada kurun tahun 2020-2021 yang diawali tersangka VAK membuat status dan testimoni di WhatsApp.
“Status tersebut berisi penawaran suntik modal dan keuntungan serta bukti-bukti transfer pencairan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, hari Senin (27/12).
Status dan testimoni itu membuat salah seorang korban tertarik. Kemudian, korban mengirim pesan menanyakan terkait testimoni tersebut kepada tersangka VAK. “Tersangka VAK menjelaskan kepada korban bahwa itu adalah suntikan modal Alkes dengan produk berupa sarung tangan, APD, Hazmat, sepatu Boots,” ungkap Whisnu.
Kemudian, tersangka VAK menawarkan korban untuk ikut bergabung melakukan investasi. Lalu, korban menanyakan keamanan pencairan uang investasi suntik modal tersebut.
Tersangka VAK menjelaskan gudang dan fisik barang Alkes tersebut berada di Bintaro. Korban menelpon tersangka VAK untuk mengetahui lebih jelas dan meyakinkan kevalidan suntik modal tersebut.
Korban juga menanyakan program suntik modal kepada tersangaka VAK. Kemudian, tersangka VAK menjelaskan mekanisme kerja suntik modal dan menyebutkan atasannya bernama BS menang dalam tender pemerintah. “Terkait pengadaan Alkes dan perlu mencari investor dengan bagi hasil,” kata Whisnu.
Selang beberapa bulan, tersangka VAK menceritakan juga kepada korban bahwa dia mempunyai atasan baru bernama DR. Tersangka DR disebut telah menang tender pemerintah dan menjual Alkes yang gudangnya berada di Cempaka Putih Jakarta Timur.
“Tersangaka VAK juga pernah ke rumah DR, dan korban diajak untuk ikut joint sebagai investor bagi hasil. Setelah dijelaskan oleh tersangaka VAK lalu korban tertarik untuk ikut join sebagai investor,” katanya.
Korban diiming-iming keuntungan hingga 30 persen dalam kurun waktu 1-4 pekan. Para pelaku meyakini korban dengan surat perintah kerja (SPK) palsu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Para investor masih mendapat keuntungan hingga hari Jumat, 3 Desember 2021. Namun, pada Minggu, 5 Desember 2021 para korban tak lagi menerima keuntungan sesuai perjanjian awal. Para pelaku diduga membawa kabur uang korban yang disebut-sebut mencapai Rp 1,3 triliun.
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah VAK, 21 tahun; BS, 32 tahun; DR, 27 tahun; dan DA, 26 tahun.
Para tersangka dijerat dengan pasal penipuan, penggelapan, dan pelanggaran UU Perbankan. Juga pelanggaran pada pencucian uang dan UU Perdagangan.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...