Polisi Bongkar Penipuan Investasi “Obligasi Dragon”
Dua tersangka ditahan beserta sejumlah barang bukti. Dan kerugian oleh para korban mencapai puluhan miliar rupiah.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan investasi obligasi bernama Obligasi Dragon. Ada dua tersangka yang ditangkap polisi pada 25 Mei lalu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika, mengatakan kerugian yang diakibatkan oleh penipuan tersebut diperkirakan mencapai hingga Rp 39 miliar.
“Kita menangkap dua orang tersangka, yaitu AM dan JM. Kedua orang ini ditangkap di lokasi berbeda. Yang satu ditangkap di Tegal. Kemudian yang satu ditangkap di Cirebon Kota,” kata Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika, dalam jumpa pers di Mabes Polri, hari Rabu (2/6).
“Dari tiga orang korban, kerugian sekitar kurang lebih Rp tiga miliar. Bahkan dari informasi yang ada, korban-korban yang lain ini kemungkinan bisa mencapai sekitar Rp 36 miliar atau Rp 39 miliar,” katanya.
Obligasi adalah surat utang yang diperjualbelikan. Hanya saja, obligasi itu digunakan JM dan AM sebagai alat untuk menipu. JM dan AM sudah beraksi selama tiga tahun. Polisi menyita sejumlah mobil dan uang yang diduga palsu dari kedua tersangka itu.
“Jadi ada beberapa kendaraan ini disita di Cirebon, di Tegal. Ada mobil Honda Civic, Camry, Jeep, sepeda motor Kawasaki, Ninja, Honda, mobil Evercross, Hilux, CRV. Ini beberapa kendaraan yang bisa kita sita dan di antaranya kita juga menemukan berbagai macam pecahan uang, diduga mata uang termasuk obligasi yang dikatakan Obligasi China,” tutur Helmy.
“Jadi, misalkan, uang bon Korea ini ada 9.800 lembar pecahan lima ribu, kemudian 2.100 lembar pecahan satu juta euro, dan seterusnya. Jadi ada banyak sekali, kemudian juga Obligasi China yang jumlahnya ada 100 lembar senilai atau pecahan Rp satu triliun,” tambahnya.
Polisi saat ini terus mengembangkan kasus penipuan tersebut untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya. Selain itu, polisi juga masih mengejar pelaku yang membuat mata uang yang diduga palsu itu.
Helmy menegaskan obligasi yang digunakan oleh pelaku penipuan Obligasi Dragon itu diduga palsu. Helmy turut menyebut modus dari para tersangka untuk meyakinkan nasabah Obligasi Dragon.
“Terkait dengan obligasinya sendiri, mereka menyebutnya sebagai obligasi, surat utang, tapi kebenaran dari obligasi ini masih kita ragukan. Ini yang kita duga sebagai sesuatu yang palsu, maka pasal yang kita gunakan adalah pasal penipuan sebagai pasal primer. Kenapa? Karena ini adalah bagian dari keadaan palsu. Kemudian menyampaikan rangkaian kata-kata bohong tipu muslihat dan sebagainya, sehingga para korban tergerak menyerahkan uangnya,” kata Helmy.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya adalah Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 36 dan Pasal 37 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Editor : Sabar Subekti
Mega Move it Fest Bangkitkan Musisi Timur dari Ambon
AMBON, SATUHARAPAN.COM - Festival musik tahunan "Mega Move it Fest", membangkitkan kembali...