Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Pasuruan, Jawa Timur
Dalam sebulan pelaku menjual hingga 300 ribu liter solar bersubsidi.
PASURUAN, SATUHARAPAN.COM-Kolaborasi Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota membongkar kasus penyalahgunaan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono, dalam rilisnya menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada tanggal 4 Juli 2023 yang lalu.
“Hasil pengungkapan selain sejumlah gudang untuk menimbun BBM Bersubsidi kami segel, kami juga mengamankan tiga orang tersangka, pertama inisial Haji AW, BFP dan S,” kata Hersadwi, Selasa (10/7).
Tersangka AW adalah seorang pedagang warga Kota Pasuruan, sedangkan tersangka BFP bekerja sebagai karyawan warga Pasuruan dan tersangka ketiga S warga Malang.
“TKP (tempat kejadian perkara) ada di tiga tempat, pertama di gudang penyimpanan Jalan Kom Yos Sudarso, kedua ada di kantor perusahaan transportasi PT MCN, Jalan Kom Yos Sudarso dan di gudang parkir truk tangki Jalan PT MCN,” kata Hersadwi.
Barang buki yang diamankan dari TKP pertama di gudang penyimpanan BBM Solar adalah lima buah tangki duduk kapasitas 32 ribu liter, satu tangki pendam kapasitas empat ribu liter, satu set instalasi pipa pengisian dan mesin pompa, dan bahan bakar minyak solar bersubsidi.
Kemudian barang bukti yang diamankan di TKP kedua adalah dua tangki kapasitas 22 ribu liter, empat tangki kapasitas 30 kilo liter, dua tangki kapasitas 16 kilo liter dan menyita BBM 54 ribu liter.
Sedangkan di TKP ketiga polisi menyita satu unit truk tangki transportir, satuunit truk tanpa badan tangki dan dan buah laptop.
“Dari kantor transportir kami sita satu unit alat ukur hidrometer minyak solar, satu bandel dokumen perusahaan, PO penjulan serta dua unit truk yang di modofikasi dan plat nomor dan 32 QR kode pertamina,” kata Hersadwi.
Para tersangka sudah melakukan kejahatan itu sejak tahun 2016. “Pengakuan tersangka untuk satu liter pembelian solar non subsidi seharga Rp 6.800 dan dijual seharga Rp9 ribu dan keuntungan per/liter Rp 2.200, dalam satu bulan rata rata menjual 300 ribu liter dan keuntungan satu bulan Rp 660 juta,” kata Hersadwi.
Pada hari Selasa, 4 Juli 2023 tim melakukan penyelidikan bumi di wilayah Pasuruan karena adanya informasi dari masyarakat. Pemantauan dilakukan di beberapa SPBU di daerah Purwosari Jalan Kepulungan Gempol dan mendapati beberapa kendaraan truk yang melakukan pembelian solar secara tidak wajar.
Truk tersebut melakukan pengisian lebih dari satu kali dengan modus mengganti plat momor Polisi dan barcode truk agar mendapatkan pembelian secara berulang untuk jumlah yang banyak.
Polisi kemudian mengamankan satu unit truk di Jalan Pakis Jajar Tumpeng dan satu unit truk di Jalan Raya Purwosari, Pasuruan. “Masing masing bermuatan BBM solar bersubsidi kurang lebih 800 liter hasil pembelian dibeberapa SPBU di Purwosari dan Jalan Kepulungan Gempol,” kata Hersadwi.
Informasi dari dua orang sopir truk itu bahwa BBM solar tersebut akan dibawa di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Polisi kemudian menyegel gudang penyimpanan BBM solar yang berada di Jalan Kyai Sepuh Kota Pasuruan.
Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka selain mengganti barcode truk guna mengelabuhi agar mendapatkan pembelian berulang, truk yang dipakai tersangka dimodifikasi dengan penampungan tangki di dalamnya.
Tiga tersaka ditahanan dan ketiganya sudah mengakui perbuatannya. Mereka menghadapi hukuman berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Ancaman pidananya penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi enam milyar rupaih,” nkata Hersadwi.
GM Pertamina Patra Niaga Balinus, Dwi Puja Aristiya, berterima kasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian terutama Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim. Selama ini pertamina menjalankan penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi. Di mana aturannya sudah jelas harus tepat sasaran dan harus dinikmati oleh konsumen tertentu yang sudah di syaratkan oleh pemerintah.
“Dari pertamina menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian terutama Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim,” kata Dwi Puja yang juga hadir dalam pers rilis tersebut.
Editor : Sabar Subekti
Pemerhati Lingkungan Tolak Kekah Keluar Natuna
NATUNA, SATUHARAPAN.COM - Pemerhati Lingkungan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) menolak h...