Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Intrenasional, Sita Aset Senilai Rp 10,5 Triliun
Tersangka utama, Fredy Pratama, buron dan disuga bersembunyi di Thailand.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri membongkar sindikat narkoba internasional kelas kakap jaringan Fredy Pratama, dan menyita aset senilai Rp 10,5 Triliun dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas pidana awal peredaran narkotika itu.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan, “Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan dengan Thailand adalah sebesar Rp 273 Miliar. Dan jika dikonversikan barang bukti narkoba dan aset TPPU nilainya cukup fantastis yaitu sekitar Rp.10,5 triliun, selama (tahun) 2020-2023,” kata Wahyu dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023)
Pengungkapan itu bekerjasama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, US DEAD, dan instansi terkait lainnya, sekaligus membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas negara itu.
Menutut Wahyu pengungkapan kasus tersebut dimulai dengan adanya operasi bersama atau join operating yang bahkan hingga kini masih dilakukan. Tersangka Fredy Pratama selaku aktor utama dalam perkara ini masih berstatus DPO alias buron dan diduga berada di Thailand.
“Ditelusuri bahwa sindikat narkoba ini mengedarkan narkoba dan bermuara pada satu orang yaitu Fredy Pratama dan masih DPO, dan berada di Thailand,” kata Wahyu.
Sejak 2020 sampai dengan 2023 terdapat 408 laporan polisi dengan 884 tersangka yang sudah ditangkap, yang keseluruhannya pun terkait dengan Fredy Pratama. Jaringan tersebut memang menjadikan Indonesia sebagai sasaran utama peredaran narkoba dan dikendalikan oleh Fredy Pratama yang bersembunyi di Thailand.
“Sindikat ini memang rapi dan terstruktur. Siapa berbuat apa, ada bagian keuangan, bagian pembuat dokumen, dan sebagainya,” kata dia.
Jaringan narkoba Fredy Pratama menyusun komunikasi dengan sangat rapi melalui penggunaan aplikasi yang jarang digunakan oleh masyarakat umum. Selain itu, banyak pula rekening dari berbagai bank yang digunakan. “Rekening yang digunakan 406 dengan saldo Rp 28,7 miliar dan sudah dilakukan pemblokiran,” kata Wahyu.
Adapun total penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti narkotika dalam kasus ini adalah 10,2 ton sabu, dengan perkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram.
Sementara, kasus TPPU yang dikenakan terhadap tangkapan kali ini sebesar Rp 273 miliar. Masih ada aset lainnya yang dalam proses penyitaan di Thailand. “Jumlah aset yang telah disita ini secara keseluruhan sekitar Rp 273,45 miliar,” kata Wahyu.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...