Polisi Buka Saluran Pengaduan Korban Trading Ilegal
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri membuka saluran pengaduan bagi wargta masyarakat yang ingin melapor dan telah menjadi korban trading ilegal.
Diritipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Asep Edi Suheri, meminta agar warga menjadi korban trading ilegal untuk segera melaporkan ke aparat kepolisian. Pelaporan tersebut bisa dilakukan masyarakat melalui saluran aduan yang telah disediakan.
"Untuk para korban dapat melakukan pengaduan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan nomor 08132420009," katanya dalam Konferensi Pers, Selasa (15/3).
Selain itu, Diritipid Siber Bareskrim Polri juga mengimbau agar masyarakat dapat lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi dengan modus apapun. Terlebih dengan iming-iming keuntungan besar yang sangat cepat.
Polisi meminta masyarakat dapat lebih teliti dengan platform investasi ataupun trading yang digunakan. Pengecekan status platform dapat dilihat dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti).
Skema bisnis yang dijalankan Doni Salman yang sedang diusut menunjukkan dia mendapat keuntungan hingga 80 persen jika angota yang mengikutinya kalah. Korban yang terpikat Doni Salmanan menempatkan dananya di aplikasi tersebut berjumlah lebih dari 25 ribu orang.
Dalam kasus ini, Doni dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya enam tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara empat tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...