Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 16:19 WIB | Kamis, 19 Oktober 2023

Polisi Buru Pihak Yang Bantu Pelarian Dito Mahendra

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dittipidum Bareskrim Polri saat ini masih mengembangkan kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra. Setelah berhasil menangkap Dito beberapa waktu lalu, Kepolisian saat ini juga tengah memburu pihak-pihak yang membantu pelarian Dito.

"Kami masih mengembangkan terkait keterlibatan-keterlibatan pelaku-pelaku yang (terlibat) menyembunyikan saat ini," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, hari Rabu (18/10/23).

Dia mengungkapkan bahwa penetapan tersangka baru ini diharapkan bisa dilakukan segera. Proses pengumpulan alat bukti pun terus dilakukan.

"Sesegera mungkin, karena kita sedang mengumpulkan alat bukti, melaksanakan pemeriksaan-pemeriksaan, kita tidak mau gegabah," jelasnya lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home