Polisi Buru Pihak Yang Bantu Pelarian Dito Mahendra
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dittipidum Bareskrim Polri saat ini masih mengembangkan kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra. Setelah berhasil menangkap Dito beberapa waktu lalu, Kepolisian saat ini juga tengah memburu pihak-pihak yang membantu pelarian Dito.
"Kami masih mengembangkan terkait keterlibatan-keterlibatan pelaku-pelaku yang (terlibat) menyembunyikan saat ini," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, hari Rabu (18/10/23).
Dia mengungkapkan bahwa penetapan tersangka baru ini diharapkan bisa dilakukan segera. Proses pengumpulan alat bukti pun terus dilakukan.
"Sesegera mungkin, karena kita sedang mengumpulkan alat bukti, melaksanakan pemeriksaan-pemeriksaan, kita tidak mau gegabah," jelasnya lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...