Polisi Catat Sebanyak 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas Per Bulan di Jakarta
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Latif Usman, mengungkapkan bahwa 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas via E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement atau kamera pemantau lalu lintas).
"Satu bulan E-TLE kami, ada 10 juta pelanggaran dalam satu bulan," katanya kepada wartawan, hari Minggu (7/7/24).
Jumlah itu merupakan akumulasi dari ratusan kamera pemantau yang tersebar di jalanan Jakarta. Secara keseluruhan, jumlah ETLE di Jakarta sebanyak 137. "Yang 127 statis, yang 10 mobile," katanya.
Dia menyebut, tidak menggunakan helm merupakan salah satu jenis pelanggaran yang dominan didapati. Kemudian, melanggar aturan ganjil genap dan tidak menggunakan sabuk pengaman oleh pengguna kendaraan roda empat.
Urutan ketiga pelanggaran terbanyak adalah tidak mengenakan sabuk pengamanan. Terakhir, penggunaan telepon genggam saat berkendara.
Latif Usman menjelaskan bahwa tilang manual saat ini sudah sangat dibatasi dan memprioritaskan secara elektronik. Penilangan manual diutamakan kepada pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Penilangan secara manual mempertimbangkan situasi di lapangan. “Kami akan tetap memaksimalkan ETLE, penilangan manual adalah sangat selektif,” katanya.
Dirlantas Polda Metro Jaya juga menyampaikan penilangan manual yang bisa langsung diberikan bisa juga kepada pengguna pelat palsu, penggunaan strobo bagi yang tidak berkepentingan, dan melanggar rambu lalu lintas yang bisa menyebabkan kecelakaan.
Untuk mencegah terjadinya pungutan liar atau pungli, Latif mengimbau agar warga masyarakat melaporkan perbuatan itu yang dilakukan oleh petugas di lapangan. “Tentunya langsung laporkan saja anggota di lapangan yang melakukan hal tidak terpuji, nggak usah takut,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya.
Editor : Sabar Subekti
Laporan Ungkap Hari-hari Terakhir Bashar al Assad sebagai Pr...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Presiden terguling Suriah, Bashar al Assad, berada di Moskow untuk menghad...