Polisi dan Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai mengungkap empat kasus narkotika jaringan Malaysia-Indonesia, dengan total barang bukti 270,283 kilogram sabu. Pengungkapan tersebut dilakukan periode September 2022 sampai dengan Oktober 2022.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, mengatakan, kasus pertama diungkap pada 26 September 2022. Tim menerima informasi adanya pengiriman sabu melalui jasa ekspedisi kapal dari Malaysia, yang disamarkan sebagai komoditi kopi.
“Berhasil menangkap satu kapal, yang sebenarnya kapal legal memiliki izin layar mengangkut barang-barang di salah satu dermaga Malaysia, namun kapten kapal dan satu anak b uah kapal (ABK) berinisial S dititipi sabu 20 kilogram yang disembunyikan di mesin kapal,” kata Krisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/10).
Pada saat proses penangkapan 12 ABK, kapten kapal dengan kondisi tangan terborgol nekat melompat ke laut di kawasan yang dikenal sebagai perairan Muara Buaya.
“Terus hilang. Tim mencari bahkan melibatkan Basarnas dan Polres setempat untuk mencari kapten kapal yang kabur tadi, sampai tiga hari, kemudian ditemukan sosok mayat dengan sebagian bagian tubuh habis dimakan ikan, terkonfirmasi dia MI, kapten kapal, di sekitar sungai Tohor Pulau Topang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau,” kata dia.
Dalam kasus ini, ada empat orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni U, M, MS, dan E alias B yang merupakan narapidana Lapas Bengkalis.
Kasus kedua diungkap pada 2 September 2022 dengan barang bukti 21,283 kilogram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tempat tinggal daerah Bukit Raya, Pekanbaru, Riau. Tersangka yang ditangkap berinisial S yang merupakan narapidana Lapas di Lampung.
“(barang) sempat disembunyikan di tempat tinggal Pekanbaru. Hasil introgasi bahwa barang itu diangkut dari Malaysia masuk ke Pekabaru dengan tujuan akhir Jakarta,” kata Krisno.
Kasus ketiga diungkap pada 5 Oktober 2022 saat tim gabungan mengetahui adanya target yakni kapal boat yang sudah masuk ke Kuala Leuge Peurlak, Aceh Timur. Saat pengejaran, pelaku sudah berhasil memindahkan narkotika ke dalam mobil dan sebagian diangkut dengan sepeda motor.
“Tim menggeledah dan ditemukan di bagasi mobil tersebut ditemukan 179 kilogram narkotika jenis sabu dikemas dalam 179 bungkus teh Cina berwarna hijau dan ada stiker,” katanya.
Tersangka berinisial F merupakan mahasiswa yang berperan sebagai kurir penjemput atau penerima di darat. Ada tiga DPO dalam perkara ini yakni A selaku pengendali, Z berperan sebagai transporter laut, dan K selaku transporter laut.
Kasus keempat diungkap pada 8 Oktober 2022 saat diketahui target berupa kapal boat telah masuk ke Perairan Aceh Tamiang dan berhasil ditemukan tiga karung goni warna putih berisi 50 kilogram narkotika jenis sabu, yang dikemas dalam 50 bungkus teh China. Tim menahan tiga tersangka yakni TZ, MR, dan M.
“Kemasan teh China bertulisan Nice. Salah satu dari awak inisial TZ melompat ke laut dan teman-teman dari tim gabungan menolong yang bersangkutan karena dia merapat sendiri dan berhasil diamankan. Pengembangannya kami berhasil menangkap laki-laki berinisal H yang berperan sebagai transpoter darat,” kata Krisno.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...