Polisi dan Puspom AD Bongkar Penadah dan Penjual Kendaraan Curian
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Penyidik Polda Metro Jaya membongkar penadah dan penjualan kendaraan hasil kejahatan oleh tersangka MY, EI, Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J. Perbuatan para tersangka terbongkar dari laporan dua korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya pengungkapan pencurian dengan pemberatan di wilayah Jakarta. Kemudian, korban mengaku bahwa adanya pengalihan sejumlah kendaraan yang menunggak kepada pihak lain.
“Beberapa kendaraan dialihkan ke pihak lain serta dikirim ke Jawa Timur dan ditemukan adanya kendaraan milik korban berupa Toyota Avanza yang rencananya mobil itu akan dikirim ke Pelabuhan Dili, Timor Leste,” kata Direktur di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1).
Direktur menerangkan, tim penyidik kemudian berkoordinasi dengan Puspom AD dan melakukan pengecekan ke gudang kosong Buduran Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga menjadi tempat penampungan. Lalu ditemukan 46 mobil dan 214 motor.
“Kendaraan tersebut diperoleh dari hasil kejahatan di Jabodetabek, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, di gudang tersebut,” katanya.
Dibeberkan Direktur, penyidik bersama Puspom AD kemudian bergerak dan menetapkan tersangka kepada lima orang tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi tersebut sejak 2022 sampai dilakukan pengungkapan.
“Dalam setahun keuntungan para tersangka mencapai Rp3-Rp4 miliar,” katanya.
Kendaraan tersebut dijual tersangka kepada empat orang Timor Leste yang dikenalnya dari facebook. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Divhubinter untuk berkoordinasi dengan kepolisian Timor Leste apakah dapat dilakukan upaya hukum kepada mereka.
Para tersangka, ungkapnya, menjual kendaraan tersebut dengan harga yang bervariasi. Sementara, identitas kepemilikan kendaraan dipalsukan oleh para tersangka.
Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan pengembangan untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat. Terdapat juga satu orang masuk DPO (Daftar pencarian orang atau buron) dan dalam pengejaran. Dia merupakan pihak dari lising.
“Para korban yang merasa kehilangan unit kendaraan bisa berkoordinasi dengan Ditreskrimum melalui 081284232366 atau 08129188904,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...