Polisi di Surabaya Bongkar Perjokian Masuk Perguruan Tinggi Negeri
Praktik perjokian sudah berlangsung beberapa tahun, dan tarifnya mencapai Rp 200 juta.
SURABAYA, SATUHARAPAN.COM-Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tujuh tersangka sindikat perjokian Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Para tersangka ini ditangkap di Kampus UPN Veteran, Surabaya pada 20 Mei 2022 lalu.
Lima tersangka dari Surabaya, yaitu MJ (40 tahun), RHB (23 tahun), MSN (34 tahun), ASP (38 tahun), MBBS (29 tahun), dan IB (31 tahun). Dua orang lainnya, yaitu MSME (26 tahun) dari Sulawesi dan RF (20 tahun) dari Kalimantan.
Koordinator sindikat joki SBMPTN ini adalah MJ. Cara kerja joki adalah dengan para anggota sindikat bekerja sesuai peran masing-masing. “Ada yang berperan sebagai joki, merakit alat komunikasi, tim briefing, tim operator, dan tim master,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Achmad Yusep Gunawan, di Mapolrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, Jumat (15/7).
Setelah MJ menerima titipan peserta ujian SBMPTN, tim briefing mendatangi calon peserta. Tim ini menjelaskan cara memasang dan menggunakan alat komunikasi yang sudah dirakit.
Ketika waktu ujian tiba, peserta akan memotret soal untuk kemudian mengirimkan ke tim operator. Tim ini kemudian mengirimkan soal tersebut kepada tim master, yang akan mengerjakan soal. Selanjutnya, jawaban soal akan dikirimkan kembali ke tim operator. Operator akan membacakan jawaban melalui microfon yang dipakai para peserta.
Adapun tarif joki itu berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 400 juta. “Sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama,” kata Yusep.
“Berdasarkan keterangan tersangka, tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp 2,5 miliar. Lalu di tahun 2021 sebanyak 69 orang dengan berbagai jurusan dan berbagai niversitas, dengan pendapatan sebesar Rp6 miliar.”
Polisi mengungkapkan berbagai barang bukti antara lain: 25 kemeja lengan panjang dan satu kemeja lengan pendek yang sudah dimodifikasi untuk memasang kamera, 66 modem, 58 alat komunikasi, 64 kamera, 44 mikrofon, empat buku rekening dan empat kartu ATM, lima ponsel, laptop, dan sejumlah tanda pengenal palsu.
Para tersangka dijerat hukuman berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Sub. Pasal 48 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. 55 KUHP.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...