Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 13:39 WIB | Senin, 11 Juli 2022

Polisi Dimungkinkan Usut Kasus Jemaah Haji Yang Dideportasi Saudi

Jemaah haji melemparkan batu mereka ke sebuah pilar yang melambangkan rajam pada setan selama ziarah haji tahunan di Mina, Arab Saudi, pada 9 Juli 2022. (Foto: Reuters)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri dimungkinkan mengusut kasus calon jemaah haji Furoda yang gagal berangkat ke Arab Saudi. Haji Furoda menjadi sorotan usai jemaah asal Indonesia dideportasi dari Arab Saudi karena tidak menggunakan visa resmi.

"Tentu kewajiban Polri adalah menindaklanjutinya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, hari Sabtu (9/7).

Dikatakan, polisi belum menerima laporan dari masyarakat terkait calon jemaah haji Furoda yang gagal berangkat. Namun, Polri tetap jemput bola menelusuri kisruh tersebut.

"Kalau memang ada informasi yang harus kita tindaklanjuti, ya kita akan kejar bola. Jadi, kita tidak menunggu ada sesuatu," katanya.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan yakni 46 calon jemaah haji Furoda asal Indonesia dideportasi dari Arab Saudi lantaran tak memiliki visa resmi. Jemaah haji tersebut diduga diberangkatkan oleh perusahaan PT Alfatih Indonesia Travel.

Haji Furoda adalah haji Mujamalah yang kuotanya didapatkan dari pemerintah Arab Saudi langsung. Namun, kuota haji tersebut sangat terbatas.

"Kuota haji ini hanya sebesar 5% dari total kuota yang ada," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (Amphuri), Mohamad Farid Aljawi.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home