Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 11:07 WIB | Sabtu, 21 Juli 2018

Polisi Gagalkan 3.600 Kg Bawang Putih Selundupan Malaysia

Ilustrasi. Petugas memusnahkan barang bukti bawang merah ilegal dengan cara dibakar di areal TPA Alue Lim, Muara Dua, Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Selasa (26/4/2016). Sebanyak enam ton atau 156 bal bawang merah seludupan asal Malaysia merupakan hasil tangkapan Polres Lhokseumawe sejak Maret hingga April 2016 yang diseludupkan melalui bus angkutan umum, truk dan kapal laut di perairan laut Aceh. (Foto: ANTARA FOTO/Rahmad)

PONTIANAK, SATUHARAPAN.COM - Jajaran Kepolisian Sektor Seluas, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat kembali berhasil menggagalkan penyeludupan bawang putih kurang lebih 3.600 kilogram dari Malaysia yang melintasi daerah perbatasan Jagai Babang.

"Penyeludupan tersebut dilakukan dengan menggunakan sebuah truk. Sebanyak 200 karung bawang putih yang diseludupkan," ujar Kapolres Bengkayang, Permadi Syahids saat dihubungi di Bengkayang, Jumat (20/7).

Ia menjelaskan sopir truk yang membawa barang ilegal tersebut kini sudah diamankan beserta barang bukti yang ada. Kejadian penangkapan dilakukan pada Jumat (20/7) sekitar pukul 04.15 WIB di di Jalan Dwikora Dusun Sisipan, Desa Seluas Kecamatan Seluas

"Adapun identitas kendaraan yang membawa 200 karung bawang putih yakni roda enam dengan nomor Polisi AA 1817 DF, atas nama Koperasi Serba Usaha (KSU) Jasa Angkutan Umum beralamat di Jalan Raya Wonosobo KM. 8 Jambisari Kertek Wonosobo," papar dia.

Berdasarkan keterangan sopir yang saat ini diamankan berinisial D bahwa bawang putih tersebut akan dipasarkan di Kota Pontianak.

"Dari 200 karung bawang putih dan setiap karungnya memiliki berat 18 kilogram tersebut akan dijual di Pontianak," kata dia.

Saat ini kata dia, supir truk diamankan di Polres Bengkayang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas aksi ilegal tersebut.

"Kita mengimbau kepada siapapun untuk tidak melakukan aktivitas ilegal. Kita tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas atas perbuatan yang dilarang," kata dia. (Antara)

 

 

Editor : Melki Pangaribuan


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home