Polisi Gagalkan Pengibaran Bendera NFPB di Jayapura
JAYAPURA, SATUHARAPAN.COM - Kepolisian Resor (Polres) Jayapura, Papua berhasil menggagalkan indikasi rencana pengibaran bendera "Ye O Doan" Negara Federal Papua Barat dan mengamankan tujuh orang di Kampung Sereh, Sentani, Kabupatan Jayapura pada Jumat (29/5) pukul 12.15 WIT.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kombes Pol Patrige, Jumat sore, di kota Jayapura, mengatakan penggagalan indikasi rencana pengibaran bendera itu di pimpin oleh Kasat Intelkam Polres Jayapura AKP Saki`in dan enam orang anggotanya.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu di halaman rumah Darius Kogoya, Kampung Sereh, Sentani, kabupaten Jayapura," katanya.
Kronologis penggalan itu, jelas Patrihe bermula pada pukul 11.30 WIT anggota Intelkam Polres Jayapura mendapat informasi adanya rencana pengibaran bendera `Ye O Doan`di Kampung Sereh, rumahnya saudara Darius Kogoya.
Pada pukul 11.40 WIT, anggota Intelkam bersama Unit Opsnal Reskrim Polres Jayapura yang di pimpin oleh Kasat Intelkam Polres Jayapura AKP Sai`in menuju Kampung Sereh guna monitoring terkait informasi yang didapatnya.
Lalu, pada pukul 12.15 WIT, Darius Kogoya bersama enam rekannya terlihat menuju tiang bendera yang terletak di halaman rumahnya, lalu membuka bendera `Ye O Doan`, seketika itu juga anggota Intelkam bersama Unit Opsnal Reskrim Polres Jayapura langsung masuk ke dalam halaman rumah kemudian merampas bendera `Ye O Doan."
"Sekaligus mengamankan Darius Kogoya bersama enam orang rekannya. Saat itu situasi aman dan terkendali," katanya.
Kemudian pada pukul 12.20 WIT Kapolres Jayapura AKBP Sondang R Siagian bersama puluhan anggota Dalmas di dampingi Kabag Ops AKP Sujono tiba di Kampung Sereh dan langsung melakukan penyisiran di sekitar TKP.
"Pukul 12.25 WIT, Darius Kogoya bersama tujuh orang rekannya di bawa ke Polres Jayapura dengan menggunakan truk Dalmas," katanya.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Merauke itu mengemukakan selain Darius Kogoya (36) sebagai pimpinan Yeo Doang, yang diamankan dan digelandang ke Mapolres Jayapura, ada juga enam rekan lainnya, yaitu Timas Kogoya (53), Maju Wenda (60), Jhon Kogoya (46), Ulu Kogoya alias Undi (46), dan Ombed Wenda (26), Salah Kogoya (26).
"Sementara sejumlah barang bukti yang ikut diamankan yakni satu buah Bendera Yeon Doa ukuran 2,56 cm x 1 meter, satu buah tiang bendera, satu unit CPU Komputer, buku memorian passionis di Papua 2012 sebanyak sembilan buah dan satu unit laptop," katanya. (Ant)
Editor : Eben Ezer Siadari
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...