Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Indragiri Hilir, Riau
INDRAGIRI HILIR, SATUHARAPAN.COM-Polisi menggagalkan penyelundupan 70 ribu lebih benih lobster dengan nilai mencapai Rp 14 miliar lebih di Riau.
Kapolres Indragiuri Hilir, AKBP Norhayat, menjelaskan bahwa 70 ribu lebih benih lobster dibawa pelaku dari Jambi. Pelaku coba menyelundupkan ke luar negeri lewat Indragiri Hilir, hari Rabu (19/7/23) lalu.
"Kami mengamankan para pelaku beserta barang bukti," katanya, hari Senin (24/7/23). Dua pelaku yang diamankan adalah FD dan RJ. Keduanya diamankan saat membawa benih lobster menuju pelabuhan.
"Tersangka yang berhasil kami amankan inisial FD selaku sopir yang membawa kotak sterofoam berisikan benih lobster. Lalu RJ selaku buruh angkut dari mobil ke pelabuhan hingga ke speedboat," katanya lebih lanjut.
Polisi masih memburu tiga pelaku lain, di mana Kepolisian mencium aktivitas pelaku karena sangat mencurigakan.
"Penangkapan ini berawal dari informasi warga, adanya aktivitas mencurigakan karena beberapa kali mobil masuk ke dalam lokasi kebun warga. Anggota kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi perihal informasi tersebut," tambahnya.
Malam harinya anggota polisi melihat sebuah kendaraan sedang berjalan keluar dari kebun warga. Merasa ada yang mencurigakan, polisi pun menghentikan mobil tersebut.
"Di sana terdapat sopir dan buruh serta 13 kotak sterofoam. Ketika sterofoam dibuka, ternyata berisi benih lobster. Kedua pelaku ini dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses lebih lanjut," tambahnya.
Para pelaku pun mengungkapkan bahwa benihlobster akan di bawa ke luar negeri dengan menggunakan speedboat. Setiap pelaku menerima upah dari pemiliknya berdasarkan tugas mereka masing-masing.
"Kegiatan yang dilakukan para tersangka tidak dilengkapi dokumen pendukung lain seperti dokumen angkut satwa/tumbuhan liar dalam negeri, packing list, airway bill atau bill of loading invoice," tambahnya.
Setelah diamankan, sebanyak 400 benih lobster disisihkan untuk diawetkan guna dijadikan barang bukti di persidangan. Sementara 70 ribuan lainnya dilepas liarkan di Perairan Pantai Manjunto Nagari Sungai Piang Koto XI Terusan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
"Atas tindakan para pelaku, total kerugian negara perkiraan sementara mencapai 14 miliar atau lebih tepatnya Rp 14,1 miliar," kata Kapolres.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...