Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Melalui Laut di Sulsel dan Aceh
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Polri mengagalkan dua upaya peredaran narkotika jenis sabu melalui jalur laut selama periode Februari 2023. Total barang bukti sitaan yang dikumpulkan adalah 220 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi dari tujuh tersangka.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, mengatakan kasus pertama adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Selatan. Berawal dari dua orang dengan inisial AA dan I yang ditangkap dengan barang bukti 15 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi di Mallusetasi, Ujung, Kota Parepare, Sulsel.
Dua lainnya berinisial RW dan KRA ditangkap melalui pengembangan tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Dari kasus pertama didapati barang bukti 20 kilogram narkotika jenis sabu dan 705 pil ekstasi berlogo Superman.
“Modus operandi, tersangka menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas kemudian membawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal ferry,” kata Krisno dalam pemaparannya di Bareskrim, Rabu (22/2/2023).
Kasus kedua, penyelundupan sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh. Pada Rabu, (15/2/2023) sekitar pukul 20:41 WIB dilakukan penangkapan terhadap boat nelayan Oskadon di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara, Aceh.
“Dilalukan penggeledahan terhadap tiga orang laki-laki atas nama ZA, M, RS, dan perahu boat. Ditemukan empat buah karung motif garis biru kuning dan satu buah kotak fiber ikan warna biru yang berisi empat buah karung motif biru kuning, yang berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat bruto 200 kilogram,” kata Krisno.
Para tersangka mengaku dikendalikan oleh R yang merupakan orang dalam DPO (daftar pencarian orang). Modus dalam kasus ini, yakni tersangka menjemput narkotika dari Malaysia melalui perairan Aceh dengan teknik memindahkan dari kapal ke kapal atau ship to ship.
“Barang bukti sabu 220 kilogram, sebanyak 880.000 jiwa (terselamatkan). Dengan asumsi satu gram sabu untuk empat orang per hari. Barang bukti ekstasi 705 butir sebanyak 705 jiwa (diselamatkan) dengan asumsi satu butir ekstasi untuk satuorang per hari,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...