Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 18:56 WIB | Jumat, 18 Oktober 2019

Polisi Gagalkan Penyelundupan Penyu

Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana mengungkap penyelundupan belasan ekor penyu hijau, yang rencananya akan dijual ke Denpasar, Jumat (18/10). (Antaranews Bali/Gembong Ismadi/2019)

NEGARA, SATUHARAPAN.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Bali, menggagalkan penyelundupan belasan ekor penyu hijau, yang merupakan satwa dilindungi, berkat informasi dari masyarakat.

"Ada tiga belas ekor penyu hijau yang kami temukan di rumah pelaku. Rencananya, penyu itu akan dibeli oleh seseorang dari Denpasar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Yogie Pramagita, di Negara, Jumat (18/10).

Ia mengatakan, belasan ekor penyu itu disimpan oleh Tah (49), warga Dusun Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya yang diakui Tah merupakan titipan seseorang berinisial S.

Dia mengatakan, berdasarkan keterangan Tah, ia berjumpa dengan S di pantai yang mengutarakan keinginannya untuk menitip penyu sampai datang pembeli dari Denpasar, dengan upah Rp100 ribu.

"Menurut pelaku, teman yang menitip penyu tersebut berasal dari Madura. Dari perahu yang sandar di pantai, penyu-penyu ini diangkut ke rumah Tah hari Rabu malam," katanya.

Di dalam rumah Tah yang dekat dengan pantai, katanya, penyu tersebut diletakkan di lantai tanah dengan sesekali disiram air agar tidak mati, dengan posisi sirip bagian depan diikat jadi satu sehingga tidak bisa lari.

Akibat perbuatannya ini, laki-laki yang tidak lulus SD tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Untuk memulihkan penyu-penyu ini, satwa dilindungi ini kami titip di penangkaran, sementara pelaku kami proses hukum lebih lanjut," kata Yogie.

Sebelumnya, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi Bali melalui PLN UP3 Bali Timur memberikan bantuan dana untuk pelatihan perawatan satwa penyu kepada Yayasan Green Lion, Kabupaten Klungkung, yang selama ini memang berfokus pada pelestarian penyu di Bali, khususnya di Nusa Penida.

Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Manajer UP3 Bali Timur Edi Cahyono kepada Wakil Ketua Yayasan Green Lion, Ida Bagus Arka, di Green Lion Bali Turtle Conservation, Banjar Nyuh, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Tangkap 10 Nelayan Pemburu Penyu

Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara, menangkap sepuluh nelayan asal Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) karena memburu puluhan penyu sebagai satwa yang dilindungi negara.

"Para nelayan ini ditangkap karena kedapatan melakukan aktivitas penangkapan satwa yang dilindungi jenis penyu di perairan laut Pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah pada Sabtu (12/10) lalu," kata Kepala Direktorat Polairud Polda Malut, AKBP Djarot Agung Riadi di Ternate, Selasa (15/10).

Dia menyatakan, pelaku bersama barang bukti langsung digiring petugas ke Kantor Polairud Polda Malut, di Kota Ternate.

Selain itu, kata Djarot, pelaku yang diamankan yakni, Antonius Caoci alias Anto, Metusail alias Metu, Jonheis alias Jon, Bernadus Maliate alias Boriki, Lianus alias Make, Timotis Kolora alias Titus. Sementara empat pelaku lainnya yang dalam pemeriksaan petugas, yakni Renis Kaci, Elianius, Kalep Kaoci, dan Jhon.

Sedangkan, untuk barang bukti yang diamankan sebanyak sembilan belas ekor penyu hasil tangkapan pelaku, empat belas tombak berbagai model, dan enam busur panah berukuran besar.

Dia menjelaskan, penangkapan ini bermula saat petugas mendapatkan informasi dari warga setempat adanya aktifitas perburuan penyu, sehingga petugas dengan cepat terjun ke lokasi dan berhasil menangkap kesepuluh pelaku tersebut.

Upaya personel Polairud ini guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat, unit markas yang ada di Pulau Gebe mendatangi tempat kejadian dan berhasil menemukan 10 orang pelaku yang menangkap 19 ekor penyu dan saat itu sedang memotong 18 ekor dan satu ekor masih kondisi hidup, kemudian langsung melakukan pengamanan ke 10 orang pelaku itu.

Djarot menambahkan, modus yang dilakukan pelaku dengan menggunakan panah, kemudian menyelam dengan kedalaman 5 meter sampai 10 meter untuk memanah penyu tersebut.

Dari hasil tangkapan penyu pelaku akan menjualnya guna sebagai kepentingan pembangunan rumah ibadah mereka.

"Jadi pelaku kita sangkakan dengan pasal 40 ayat 2, junto pasal 21 ayat 2, huruf a dan b, undang-undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dan pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," katanya. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home