Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 18:00 WIB | Kamis, 15 Desember 2022

Polisi Geledah Kantor PT PPN di Kasel dan Kalteng

Ini terkait kasus dugaan korupsi BBM non tunai antara PT PPN dan PT AKT yang merugikan negara Rp 451 miliar.
Penggeledahan di di Kantor PT PPN. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Sales Area Kalselteng, dan PT Pertamina Marketing Operation Region VI Integrated Terminal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan kantor Pertamina Patra Niaga Sales Area Kalimantan Tengah.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, mengatakan, penggeledahan itu untuk mendalami kasus dugaan korupsi BBM non tunai antara PT PPN dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), yang merugikan negara hingga Rp 451 miliar.

“Penyidik juga melakukan rekontruksi pengaliran BBM dari kantor Pertamina di Banjarmasin kepada para transportir, baik yang menggunakan truk tangki maupun melalui jalur sungai,” kata Azizah dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022)

Rekontruksi dilakukan di kantor PT PPN Sales Area Kalsel dan Kalteng dan PT Pertamina Marketing Operation Region VI Integrated Terminal Banjarmasin.

Azizah menyebut, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lain terkait perkara.”Dan dokumen lain terkait dengan perkara,” imbuhnya.

Bareskrim telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan sejak Agustus 2022 berdasarkan hasil gelar perkara. Terkait perkara aquo yang telah berjalan penyidikannya, ditemukan adanya indikasi kuat timbulnya kerugian negara sebesar Rp 451,66 miliar.

Kerugian negara tersebut sebagai akibat adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses penjualan BBM secara nontunai.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home