Polisi Grebeg Pinjaman Online Ilegal di Manado
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Subdit Siber Polda Sulawesi Utara menggerebek praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di Manado. Kantor pinjol tersebut berkedok koperasi. Petugas berhasil mengamankan karyawan dan pimpinan pinjol.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Auliansyah Lubis, mengungkapkan, penggrebegan dilakukan karena ada laporan warga ke Polda Metro Jaya. Karena pinjol beroperasi dengan melakukan ancaman kepada korban atau nasabahnya.
“Salah satu korban yang melaporkan ke polisi karena pihak pinjol meneror dengan mengirimkan data-data pribadinya saat masa pinjaman sudah mau jatuh tempo. Korban juga kemudian diteror berupa ancaman penyebaran data foto KTP dan foto-foto pribadi yang dikirimkan ke keluarga korban,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Minggu (4/12/22).
Auliansyah mengatakan, saat penggerebekan tersebut, ditemukan 40 orang sedang bekerja menggunakan komputer dan laptop. Kantor pinjal ilegal itu diperkirakan telah beroperasi sekitar satu tahun dan menghasilkan perputaran uang sebesar Rp1 miliar.
“Koperasi yang memiliki banyak nama itu ternyata tidak memiliki izin dari OJK,” tegas Kombes. Pol. Auliansyah .
Secara terpisah, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Victor Daniel Henry Inkiriwang, memaparkan, setelah penggerebekan itu, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berinisial G selaku pimpinan kantor pinjol ilegal dan A sebagai debt collector.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...