Polisi Grebeg Tiga Rumah Judi Online di Tangerang, 11 Orang Ditangkap
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Penyidik Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggrebeg tiga rumah mewah di kawasan Tangerang, Banten. Penggerebekan terkait kasus judi online.
“Berawal dari Patroli Siber, Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan penggrebegan terhadap tiga rumah mewah yang dijadikan markas judi online/daring,” kata Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, hari Senin (29/4/24).
Menurut dia, dari penggrebegan tersebut belasan orang diamankan. Para terduga pelaku pun masih menjalani pemeriksaan intensif.
Ia memastikan, penyidik akan menjelaskan kronologi dan barang sitaan usai proses pemeriksaan selesai dilakukan. “Ada 11 orang yang diamankan,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Siapakah Itamar Ben-Gvir, Menteri Sayap Kanan Yang Menolak G...
TEL AVIV, SATUHARAPAN.COM-Menteri keamanan nasional sayap kanan Israel mengundurkan diri dari Kabine...