Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 18:15 WIB | Jumat, 02 September 2022

Polisi Jakarta Ungkap Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi

16 orang dari Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang dan Tangerang Selatan jadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, member keterangan pers, dan para tersangka di latar belakang. (Foto: Humas PMJ)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penyalahgunaan gas elpiji subsidi (ukuran tiga kilogram) ke gas tabung ukuran 12 kilogram di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Jadetabek) serta berhasil mengamankan 16 orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan bermula atas sembilan laporan kepolisian yang diterima bulan Juli dan Agustus 2022.

Petugas kepolisian menemukan lokasi yang dijadikan gudang penyimpanan gas subsidi dan menemukan tempat penyuntikan tabung gas elpiji 12 kilogram secara ilegal untuk dijual di bawah harga pasaran.

"Total tersangka yang diamankan 16 orang. Terdiri dari pemilik, “dokter” atau penyuntik, dan karyawan," kata Kombes Pol. Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/9).

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 1.795 tabung gas elipiji ukuran tiga kilogram dan 12 kilogram

Polda Metro Jaya juga menemukan alat-alat suntik gas ke dalam tabung dan sejumlah kendaraan untuk keperluan distribusi ke konsumen.

Atas tindak pidana ini, 16 tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku juga dijerat Pasal tentang Metrologi Legal atas dugaan penyuntikan gas subsidi ini.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home