Polisi Jambi Tangkap Penjual Kulit Harimau Sumatera
JAMBI, SATUHARAPAN.COM-Tim Opsnal Polres Kerinci, Jambi, menangkap seorang pelaku penjualan kulit harimau Sumatera (Panthera tigris sumaterae) sebelum bertransaksi di salah satu hotel di Kota Sungai Penuh pada Kamis malam (4/5/23).
Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo, mengatakan pelaku yang ditangkap adalah Y (38 tahun) warga Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat yang diamankan di Kota Sungai Penuh.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya anggota Opsnal Reskrim Polres Kerinci mendapatkan data dan keberadaan orang yang dimaksud sudah berada di Kerinci dan dilakukanlah pelacakan dan berhasil ditemukan keberadaannya yang kemudian diamankan.
Penangkapan dilakukan pada salah satu hotel di Kota Sungai Penuh setelah tim mendapatkan informasi bahwa ada warga Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) akan melangsungkan transaksi kulit hewan atau harimau yang dengan jelas melanggar undang-undang.
"Hasil pemeriksaan dan penggeledahan di kamar hotel itu ditemukan barang bukti berupa kulit harimau Sumatera sepanjang kurang lebih dua meter," katanya dikutip Antara, hari Jumat (5/5/23).
Atas perbuatannya tersangka diancam UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp200 juta.
Polres Kerinci saat ini masih terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringannya atau siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dan tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Kerinci, Jambi.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...