Polisi Jateng Bongkar Kasus Perdagangan Orang Jaringan Indramayu
SEMARANG, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama Polresta Cilacap mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Indramayu. Dari kasus tersebut, 165 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) menjadi korbannya.
Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Ahmad Luthfi, menerangkan, para korban dijanjikan bekerja di Korea Selatan dengan gaji besar. Namun, harus terlebih dahulu membayar uang Rp 10 juta-Rp110 juta untuk proses pemberangkatan.
Kemudian, para korban tidak pernah diberangkatkan. Akhirnya, penyidik pun menetapkan T (43 tahun) dan S (51 tahun) selaku perekrut, menjadi tersangka.
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk memberantas kejahatan TPPO dari hulu hingga hilir," kata Kapolda dalam konferensi pers, Selasa (6/6/23).
Para tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...