Polisi Kepulauan Riau Bongkar Prostitusi Online
BATAM, SATUHARAPAN.COM-Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) meringkus dua pria yang diduga terlibat kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Kota Batam.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, menyampaikan, pengungkapan kasus prostitusi online berawal dari laporan masyarakat. "Tim kemudian melakukan patroli siber di MiChat. Kemudian salah satu anggota menghubungi akun dengan inisial W, dan yang bersangkutan menawarkan dua orang wanita," katanya, hari Selasa (6/2/24).
Kemudian, penyidik bertemu dengan korban. Dari korban, diketahui jika akun W dikelola oleh dua pelaku, RE dan RAP. Tim pun langsung meringkus RE dan REP. "Kepada penyidik, kedua pelaku menawarkan layanan jasa seksual dengan tarif Rp 600 ribu untuk short time," kata Dirreskrimsus.
Dari penangkapan itu, penyidik menyita satu buah handphone, satu unit mobil beserta STNK, satu buah alat kontrasepsi, dan uang tunai sejumlah Rp. 600.000.
WN Bangladesh Sebarkan Konten Asusila
Polda Kepri juga menetapkan seorang tersangka kasus tindak pidana penyebaran konten asusila melalui aplikasi Whatsapp berinisial NIS. Tersangka diketahui merupakan warga negara Bangladesh.
Dijelskan, peristiwa ini terjadi pada Januari 2022, antara pelapor dengan tersangka NIS saling kenal saat berkuliah di Malaysia. Pada bulan April pelapor dengan tersangka NIS memiliki hubungan dan berpacaran. Lalu, saat tersangka NIS dan pelapor sudah kembali ke negara masing-masing, keduanya melakukan hubungan pacaran jarak jauh yang mana pada saat itu tersangka mengontrol setiap kegiatan pelapor hingga akhirnya pelapor ingin mengakhiri hubungannya.
“Setelah pelapor ingin mengakhiri hubungannya dengan tersangka inisial NIS pada tanggal 7 Mei 2023, di tanggal 25 Mei 2023 terjadi penyebaran video dan photo asusila yang berisi hubungan badan pelapor dengan tersangka NIS yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp yang mana di ketahui bahwa nomor whatsapp tersebut milik tersangka inisial NIS dan diterima oleh Ayah pelapor serta teman-teman pelapor melalui aplikasi Whatsapp pada tanggal 7 Mei 2023 dan tanggal 25 Mei 2023,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (6/2/24).
Ia menyebut, penuidikenyita barang bukti yang diamankan tiga buah Handphone dan dua buah Flashdisk yang berisi Video Asusila.
Editor : Sabar Subekti
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...